icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kemenhub


Pesawat ATR Tabrak Gunung Bukusaurung Sulsel, Pengawasan Kelaikudaraan Pesawat Disorot

LensaDaily - Pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap kelaikudaraan pesawat di Indonesia khususnya armada dengan usia operasional panjang menjadi sorotan Komisi V, usai hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu 17 Januari 2026. Pesawat tersebut ditemukan dalam kondisi terjatuh di puncak Gunung Bukusaurung Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan investigasi awal untuk memastikan kondisi pemeliharaan pesawat sebelum insiden terjadi. Menurutnya, pesawat buatan tahun 2000 tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan nasional.“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda mengutip dari DPR.go.id, Minggu 18 Januari 2026.Selain aspek teknis, Huda menilai koordinasi antarlembaga juga menjadi kunci dalam penanganan insiden penerbangan. Ia mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung melakukan operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.Huda mengatakan Basarnas harus segera mengoptimalkan penggunaan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area sulit di Desa Leang-leang, Maros. Waktu pengerjaan harus efektif mengingat dinamika cuaca di wilayah pegunungan yang cepat berubah.“Kami juga meminta agar Kemenhub segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT dalam memeriksa pemeliharaan pesawat (maintenance) dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat pesawat tersebut merupakan buatan tahun 2000 atau sudah berusia 26 tahun,” kata Politisi Fraksi PKB ini.Ia pun mengingatkan bahwa insiden ini menjadi pengingat pahit bagi industri penerbangan nasional mengenai ancaman cuaca ekstrem dan fenomena siklon yang tengah melanda wilayah Indonesia. Apalagi saat ini siklon tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara yang bisa memicu cuaca ekstrem di kawasan Indonesia tengah dan timur.“Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” tegasnya.

18 Januari 2026

36 Bandara Umum Ditetapkan sebagai Bandara Internasional, Ini Daftarnya

LensaDaily - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan awal Agustus 2025 lalu.“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis 21 Agustus 2025.Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur."Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," kata Menhub.Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini."Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tandasnya.

21 Agustus 2025

Wujudkan Arus Balik Berjalan Lancar, Sejumlah Persiapan Terus Dilakukan

LensaDaily - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, memastikan kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2025 baik di jalur darat, laut, maupun udara akan berjalan sama lancarnya dengan pelaksanaan arus mudik.Sejumlah persiapan sudah dan terus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.“Kami akan mengelola arus balik semaksimal mungkin, seperti halnya arus mudik kemarin. Pelaksanaan arus mudik menjadi catatan dan pembelajaran dalam menyiapkan arus balik. Persiapan sarana dan prasarana tidak ada yang berubah. Kami juga tetap bersiap mengantisipasi penumpukan kendaraan pada waktu-waktu tertentu,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/4/2025).Menhub Dudy mengatakan, persiapan arus balik sudah dilakukan sejak awal, salah satunya melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.Dengan memanfaatkan kebijakan tersebut, pemudik dapat lebih leluasa dalam memilih waktu kembali sehingga mengurangi kepadatan lalu lintas pada tanggal-tanggal krusial, serta memberikan kenyamanan dan keamanan perjalanan yang lebih baik.“Kebijakan WFA menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengatur waktu kembali dengan lebih fleksibel. Kami sangat menganjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dalam merencanakan perjalanan arus balik,” kata Menhub Dudy.Menhub pun mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan arus mudik sehingga dapat berjalan relatif lancar.“Terima kasih atas kerja sama seluruh stakeholder lintas kementerian, TNI, Polri, BUMN, para pemudik, serta pihak terkait lainnya. Kami harap kerja sama tersebut terus terjalin saat pelaksanaan arus balik,” pungkas Menhub Dudy.Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi, puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025. (*)(Jakarta)

04 April 2025