LensaDaily - Sebanyak 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara ditunda keberangkatannya. Penundaan ini sebagai bentuk Kementerian Haji memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka mengutip haji.go.id, Senin 11 Mei 2026.Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi
11 Mei 2026Tag: kementerianhaji
LensaDaily - Hari keenam operasional haji 1447 H/2026 M hingga 26 April 2026, sebanyak 72 kloter atau 28.274 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Salah satu terobosan utama tahun ini adalah optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah.Melalui layanan ini, proses keimigrasian Arab Saudi diselesaikan di Indonesia, sehingga jemaah tidak perlu antre saat tiba di Jeddah atau Madina.“Layanan fast track ini secara nyata mempercepat proses kedatangan jemaah di Tanah Suci. Jemaah bisa langsung menuju hotel tanpa harus melalui antrean panjang imigrasi, sehingga lebih nyaman, terutama bagi lansia dan kelompok rentan,” ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah mengutip haji.go.id, Minggu 26 April 2026.Layanan fast track tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Adisoemarmo Solo, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar. Penambahan Makassar menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan layanan.Selain itu, pemerintah memastikan kesiapan transportasi udara melalui Garuda Indonesia dan Saudia Airlines yang berpengalaman dalam penerbangan haji.“Sejak di embarkasi, kami pastikan jemaah mendapatkan layanan yang lengkap, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembagian dokumen, hingga akomodasi dan konsumsi yang memadai agar jemaah siap berangkat dalam kondisi prima,” tambah Maria.Dari sisi layanan di embarkasi, jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan serta menerima dokumen penting seperti paspor, living cost 750 riyal Arab Saudi, gelang identitas, dan kartu Nusuk. Akomodasi dan konsumsi juga disiapkan untuk menjaga kondisi jemaah tetap prima sebelum keberangkatan.Kemenhaj mengimbau jemaah menjaga kesehatan, membawa dokumen penting secara aman, serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah.Penyelenggaraan haji tahun ini mengusung prinsip Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan sebagai bagian dari penguatan layanan inklusif.
26 April 2026LensaDaily - Kelompok terbang (Kloter) pertama jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) dilepas Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Selasa 21 April 2026. Keberangkatan kloter pertama ini menjadi penanda dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang melayani 221.000 jemaah dari 14 embarkasi.“Hari ini kita menyaksikan bahwa kloter pertama jemaah haji Indonesia telah memasuki asrama dan siap diberangkatkan. Ini menjadi awal dari rangkaian panjang pelayanan haji tahun ini yang harus kita jaga bersama kualitasnya,” ujar Menhaj.Sebanyak 391 jemaah asal Jakarta Timur yang tergabung dalam kloter JKG-01 menjalani prosedur awal memasuki asrama haji dan secara bertahap diberangkatkan menuju Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Mereka kemudian diterbangkan melalui Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta menuju Madina pada Rabu dini hari (22/04/2026) sekitar pukul 00.45 WIB menggunakan maskapai Garuda Indonesia.Menhaj menegaskan bahwa pemerintah memastikan seluruh jemaah yang diberangkatkan telah memenuhi persyaratan administrasi, terutama kepemilikan visa haji resmi.“Kami tegaskan, hanya jemaah yang memiliki visa haji yang akan diberangkatkan. Ini penting untuk menghindari penolakan di Arab Saudi dan memastikan jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik,” tegasnya.Menhaj juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk skema jemaah cadangan untuk mengantisipasi kursi kosong akibat pembatalan.“Kita sudah siapkan mekanisme pengganti atau jemaah cadangan untuk mengisi kursi kosong, baik karena faktor kesehatan, pembatalan, maupun kondisi darurat lainnya. Ini bagian dari upaya kita menjaga optimalisasi kuota,” ujarnya.Lebih lanjut, Menhaj berharap seluruh proses keberangkatan berjalan lancar serta jemaah dapat menjalankan ibadah dengan kondisi prima.“Harapan kita tentu keberangkatan berjalan lancar, jemaah sehat, dan dapat beribadah dengan khusyuk. Semoga seluruh jemaah kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur,” imbuhnya.Menhaj juga melaporkan bahwa seluruh unsur terkait, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, Kepolisian, hingga Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), telah melakukan koordinasi intensif guna memastikan kelancaran proses pemberangkatan serta mengantisipasi berbagai potensi kendala di lapangan. Pemantauan keberangkatan akan terus dilakukan hingga seluruh jemaah tiba di bandara dan diberangkatkan ke Arab Saudi.Di sisi lain, tim PPIH di Madinah telah disiagakan untuk memastikan kesiapan operasional dalam menyambut kedatangan rombongan jemaah gelombang pertama.Menutup pernyataannya, Menhaj mengimbau seluruh jemaah untuk disiplin dan mengikuti arahan petugas selama proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah.“Saya mengimbau kepada seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan, mematuhi arahan pimpinan regu, rombongan, dan kloter, serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila menghadapi kendala,” pungkasnya.
22 April 2026LensaDaily - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran penipuan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.Pembentukan Satgas ini disampaikan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid di Lobby Bareskrim Polri, Senin 20 April 2026.Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.
21 April 2026LensaDaily - Delapan orang warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke tanah suci Mekkah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah yang merupakan penindakan dilakukan setelah mulai beroperasi sejak 14 April. Mereka dicegah keberangkatannya karena menggunakan visa non-haji.Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pencegahan 8 jamaah tersebut itu dilakukan pada Sabtu 18 April 2026. Delapan orang tersebut diamankan dan kini kasusnya masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak travel.Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan ditelusuri dan ditindak sesuai aturan. Praktik penggunaan visa non-haji disebut masih marak, terutama dari sejumlah titik keberangkatan seperti Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam."Kemarin Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," jelas Harun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20 April 2026.Pencegahan itu, ujar Harun, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta hasil kerjasama dengan pihak imigrasi. Ia memastikan, penindakan akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran ini termasuk pihak travel."Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini," ungkapnya.Satgas Haji gabungan Polri dan Kementerian Haji menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Haji juga mencatat laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah ilegal cukup tinggi, yakni sekitar 15 hingga 20 laporan per hari. Untuk itu, Bareskrim membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait tindak pidana haji.
21 April 2026


