LensaDaily - Aksi protes penolakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta anggota DPR RI bukan fasilitas rutin dan tidak diterima selama masa jabatan sebagai wakil rakyat. Tunjangan rumah Rp50 juta ini diterima terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR RI, Suami Dasco Ahmad, mengklarifikasi polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Sufmi Dasco menyebutkan, tunjangan Rp50 juta tersebut dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco mengutip dpr.go.id, Rabu 27 Agustus 2025.Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun.Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.
27 Agustus 2025


