LensaDaily - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kereta api di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Data terbaru kejadian tersebut, 14 korban meninggal dunia dan 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.KAI pun menyampaikan duka kepada keluarga yang ditinggalkan, dan kepada korban luka yang saat ini tengah menjalani penanganan medis. Sejak awal kejadian, seluruh upaya difokuskan pada penanganan korban dengan mengutamakan keselamatan dan kondisi setiap penumpang.Proses evakuasi dan penanganan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang membutuhkan penanganan khusus. Setiap langkah dilakukan dengan pertimbangan medis dan keselamatan agar penanganan dapat berjalan optimal. Tim medis, Basarnas, KAI, serta seluruh pihak terkait bekerja secara terkoordinasi di lapangan.KAI memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal. Seluruh biaya pengobatan bagi korban luka serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI.Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan bersama KAI, Basarnas, dan seluruh pihak terkait terus melakukan penanganan secara intensif. Pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.Penanganan korban dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.KAI juga menyampaikan bahwa barang-barang milik pelanggan yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan dan saat ini berada di layanan lost and found. Pendataan dan pengelolaan barang tersebut dilakukan secara terkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk mendukung proses identifikasi dan kebutuhan penanganan lebih lanjut.KAI menyiapkan Posko Tanggap Darurat dan Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur untuk membantu keluarga memperoleh informasi terkait korban dan penumpang. Keluarga dapat menghubungi Contact Center KAI 121.Untuk sementara waktu, Stasiun Bekasi Timur belum melayani naik dan turun penumpang. Perjalanan KRL dilayani hingga Stasiun Bekasi, sementara jalur hilir telah dibuka untuk operasional kereta api dengan pengaturan terbatas.Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba kembali menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan keluarga korban.“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan, serta kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Fokus kami saat ini adalah memastikan setiap korban mendapatkan penanganan terbaik, keluarga memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan seluruh proses berjalan dengan kehati-hatian serta koordinasi yang kuat,” ujar Anne.
28 April 2026Tag: kementerianperhubungan
LensaDaily - Sebanyak 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan Laut Lebaran 2026 disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sarana dan prasarana pelabuhan pun diminta terus ditingkatkan, termasuk terminal penumpang, ruang tunggu, fasilitas kesehatan, hingga sistem informasi yang informatif dan mudah diakses masyarakat.“Khusus untuk operasional angkutan laut Lebaran, pemerintah telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut mencapai sekitar 3,2 juta penumpang. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan kesiapan armada dan layanan pelabuhan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode Lebaran,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Jumat 6 Maret 2026.Menhub menambahkan, moda angkutan laut memegang peran strategis, terutama dalam melayani wilayah kepulauan, daerah terpencil, terluar, dan perbatasan. Oleh karena itu, Kemenhub telah menyiapkan langkah konkret untuk menjamin kecukupan layanan.Proses uji kelaiklautan kapal pun telah dilakukan, mencakup kapal penumpang, kapal penyeberangan, kapal cepat, kapal tradisional, hingga kapal wisata. Aspek keselamatan pelayaran juga menjadi perhatian melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap armada, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal.Menhub menekankan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran 2026, seiring tingginya mobilitas masyarakat pada periode mudik dan arus balik tahun ini.“Kita harus memastikan bahwa layanan angkutan laut selama Lebaran berlangsung aman, selamat, nyaman, tertib, dan lancar. Untuk kesekian kalinya saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap aspek keselamatan,” tegasnyaSelain itu, Menhub juga meminta agar kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan terus ditingkatkan, termasuk terminal penumpang, ruang tunggu, fasilitas kesehatan, hingga sistem informasi yang informatif dan mudah diakses masyarakat.Kelancaran operasional juga harus dijaga melalui pengaturan jadwal yang disiplin, penambahan kapasitas jika diperlukan, serta optimalisasi manajemen trafik kapal. Di sisi lain, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, operator pelayaran, dan seluruh pemangku kepentingan juga harus terus diperkuat.Lebih lanjut, Menhub berpesan agar pelayanan kepada masyarakat diberikan secara humanis dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak. Ia pun mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Kualitas penyelenggaraan angkutan Lebaran tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh integritas seluruh jajaran Kementerian Perhubungan. Tanpa integritas, kerja-kerja teknis yang baik sekalipun dapat kehilangan maknanya,” ujarnya.Tiket Gratis Bagi 66 Ribu PenumpangSebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus stimulus ekonomi, Dudy menyampaikan bahwa pemerintah kembali menghadirkan program tiket gratis, dengan kuota lebih dari 66 ribu penumpang. Pendaftaran mudik gratis ini dibuka mulai 6 Maret 2026, dengan periode keberangkatan antara 11 Maret hingga 6 April 2026.Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal public service obligation (PSO) PT Pelni kelas ekonomi, yang mencakup lebih dari 445 ribu tiket.“Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung distribusi arus mudik yang lebih merata,” ujar Menhub.
06 Maret 2026LensaDaily - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret. Prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin 2 Maret 2026. "Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret," kata Sigit.Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 H."Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi," ucap Sigit.Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret."Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan," tutup Sigit.
03 Maret 2026LensaDaily - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan awal Agustus 2025 lalu.“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis 21 Agustus 2025.Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur."Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," kata Menhub.Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini."Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tandasnya.
21 Agustus 2025LensaDaily - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi lintas sektor untuk mewujudkan sistem transportasi logistik yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan dalam mendukung implementasi dan rekomendasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading).Kemenko Polkam pun mendorong pentingnya kolaborasi nasional dalam mendukung implementasi dan rekomendasi kebijakan Zero ODOL yang merupakan bagian dari komitmen nasional untuk menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menko Polkam Bidang Manajemen Organisasi Christian H. Siborob dalam rapat sinergi lintas sektor mewujudkan sistem transportasi logistik yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.“Sekaligus menjawab berbagai tantangan, termasuk resistensi kebijakan dan kesenjangan implementasi di lapangan. Selain aspek penegakan hukum, pemerintah perlu memberikan sosialisasi berupa pembinaan dan edukasi kepada sopir maupun pelaku usaha angkutan logistik,” sebut Christian, Senin 28 Juli 2025.Pemerintah sendiri telah merancang strategi penanganan ODOL melalui Rencana Aksi Nasional yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, Seluruh kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan dan sepakat untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa membuka jalur komunikasi dan menerima aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, asosiasi transportasi, serta masyarakat luas, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan secara adil, proporsional, dan berkesinambungan. Esensi utama dari penerapan kebijakan Zero ODOL ke depan adalah menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan kelangsungan kegiatan ekonomi.Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Intelijen Negara, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
28 Juli 2025


