icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: komodo


2 Pelaku Pencurian Komodo Ditangkap Polda Jatim

LensaDaily - Dua pelaku pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur. Satwa yang dilindungi tersebut diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.Peristiwa pencurian komodo ini, terjadi pada tahun 2025. Dua orang yang diamankan di Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menyatakan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung Polda Jatim. "Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky mengutip keterangannya Senin 6 April 2026.Lebih lanjut, Zacky mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ruslan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya yang berada di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.Penangkapan terhadap Ruslan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.Setelah itu, tim dari Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur untuk membantu proses pengejaran terhadap Junaidin Yusuf. Junaidin, yang merupakan warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.

06 April 2026