icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: konservasi


Prabowo dan PM India Modi Sepakati 7 MoU Strategis, Termasuk Pemugaran Candi Prambanan

LensaDaily - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyaksikan secara langsung penandatanganan dan pengumuman sejumlah nota kesepakatan (MoU) strategis antara Indonesia dan India.Penandatanganan tersebut dilakukan saat PM India Narendra Modi bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026 sebagai kelanjutan dari kerja sama Indonesia-India saat Presiden Prabowo melakukan lawatan ke India pada bulan Januari tahun 2025.Sebanyak tujuh MoU ditandatangani di hadapan Presiden Prabowo dan PM Modi, yaitu:1. MoU Kerja Sama di Bidang Teknologi dan Layanan Telekomunikasi;2. MoU Kerja Sama di Bidang Regulasi Produk Medis;3. MoU Kerja Sama dalam Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Tujuan Damai;4. MoU Kerja Sama di Bidang Penanggulangan Bencana;5. MoU Kerja Sama di Bidang Mineral dan Teknologi untuk Rantai Pasok Baja;6. MoU Kerja Sama di Bidang Manajemen dan Pemanfaatan Teknologi dalam Pemilihan Umum;7. MoU Kerja Sama Penanggulangan Terorisme.Ketujuh MoU tersebut menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong kemitraan strategis komprehensif, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta ketahanan nasional dan regional antara Indonesia dan India. Selain itu, sejumlah kesepakatan juga ditandatangani dalam pertemuan tersebut, antara lain adalah:1. Implementing on Agreement (IA) mengenai Dialog antar Penjaga Pantai sebagai Perpanjangan dari MoU Kerja Sama Keselamatan dan Keamanan Maritim;2. Letter of Intent (LoI) di Bidang Statistik Resmi, Peningkatan Kapasitas, dan Kolaborasi Strategi;3. Implementing on Agreement (IA) mengenai Kolaborasi Pengembangan Tenaga Kerja Profesional Kesehatan sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Republik India;4. ⁠Agreement on Cooperation tentang Kerja Sama Kesehatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Energi Nuklir untuk Tujuan Damai;5. Letter of Intent (LoI) untuk Konservasi dan Pemugaran Kompleks Candi Prambanan, Indonesia.Letter of Intent (LoI) untuk Konservasi dan Pemugaran Kompleks Candi Prambanan, Indonesia akan langsung ditandai dengan kunjungan lapangan yang akan dilakukan esok hari pada Rabu, 8 Juli 2026 yang menjadi babak awal dari rencana restorasi situs warisan dunia tersebut.Proyek pemugaran Candi Prambanan ini nantinya akan digarap langsung oleh lembaga arkeologi resmi pemerintah India, yaitu Archaeological Survey of India (ASI), lembaga yang sama yang melakukan pemugaran besar Angkor Wat di Kamboja. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengembalikan kemegahan Candi Prambanan dengan standar konservasi terbaik global.***

08 Juli 2026

Pulihkan Fungsi Hutan, Kemenhut-Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit di TN Gunung Leuser

LensaDaily - Lahan perkebunan sawit seluas 360 Ha di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dimusnahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemkab Aceh Tamiang  dan Pemkab Langkat. Eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan di TNGL.Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif."Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2025.Kegiatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, dilanjutkan rehabilitasi Kawasan Hutan di TNGL seluas 59,32 ha. Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang pelaksanaanya sejak tanggal 1 - 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.Penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang illegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 - 12 tahun di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha menggunakan chainsaw. Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim dan Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi. Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025.Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan."Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,’’ ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi khususnya TNGL.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan, akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit, dan penanaman kembali tanaman hutan."Kegiatan Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali  di Tenggulun dan Langkat," sebut Rudianto. "Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya, terakhir kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Bupati Aceh Tamiang atas dukungannya," tutupnya.

05 September 2025