icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Kortastipidkor


Kortastipidkor Geledah 4 Lokasi Kasus Impor Ponsel Bekas dari China, Boks Kosong Arsip DJBJ Jatim Disita

LensaDaily - Penggeledahan kembali dilakukan Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas dari China. Penggeledahan dilakukan pada 4 lokasi, yakni PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, Cafe Sulthan, dan AZ Cafe ini.“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis 25 Juni 2026.Ia menerangkan, Kantor PT TSL diketahui telah tutup dan tidak ada aktivitas apapun, serta telah dipasang plang untuk dijual. Sedangkan kediaman dari AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.Lebih lanjut ia menerangkan, dari Cafe Sulthan dan Cafe AZ ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, 4 (empat) Rekening koran Bank BCA atas nama AHS ENTERTAINMENT CV (Rekening AZ Cafe), (Rekening AHS Billiard), (Rekening Penampungan),dan (Rekening SULTHAN Cafe), 3 unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 unit flashdisk, 4 box karton kosong warna coklat bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, dan 1 dokumen perpajakan.“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.***

4 hari yang lalu

Kantor BC Juanda Digeledah Kortastipidkor, Kasus Gratifikasi HP Bekas China Berlangsung Sejak 2024

LensaDaily - Kasus dugaan suap atau gratifikasi impor telepon seluler atau handphone bekas dari China kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Oknum pegawai Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur berinisial A segera dipanggil untuk diperiksa.Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi menerangkan, pemanggilan akan dilakukan setelah analisa hasil geledah diperoleh. Pemanggilan kepada A pun sebelumnya sudah pernah dilakukan.“Sebelumnya sudah (pernah dipanggil), nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ungkap Kombes Pol. Yusuf, Kamis 25 Juni 2026.Ia menerangkan, sampai saat ini diketahui bahwa setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Penyidik pun tengah mendalami periodesasi setoran dan apakah hanya diberikan dalam bentuk uang saja.“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ujarnya.Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.Selain kantor Bea Cukai Juanda, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu Gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp 165 juta dan 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.Selain itu, polisi juga menyita aset berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan (berikut AJB), 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 1 BPKB sepeda motor, dokumen sebanyak 7 kontainer, serta 1 file hasil mirroring aplikasi CESA.Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.***

4 hari yang lalu