icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: korupsi


Kejagung Ungkap Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs, Tetapkan SPPG Milik Sendiri Tak Penuhi Syarat

LensaDaily - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup."Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada, 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. Namun dalam perkara ini, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN. Padahal, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan cs."Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan saat menjabat Kepala BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai wakil juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK.Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000  yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan."Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

2 hari yang lalu

Pasca Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

LensaDaily - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas karus korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2026 pagi.Penahanan dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan. Dadan keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Dia tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan. Ia mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan.Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Selain Dadan, dua eks wakilnya saat menjabat Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya turut ditahan.Penggeledahan di Kantor BGN tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan program prioritas nasional.Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional, termasuk yang berada di bawah koordinasi BGN. Namun demikian, proses evaluasi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan.“Pemerintah akan terus memastikan bahwa selama proses evaluasi yang terus kita laksanakan, seluruh program Badan Gizi Nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sama sekali, dan setiap unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyebut pergantian kepemimpinan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penguatan organisasi agar pelaksanaan program-program BGN dapat semakin efektif dan tepat sasaran.Sedangkan pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. 

2 hari yang lalu

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang, Segini Hartanya

LensDaily - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Padahal, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis 16 April 2026. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.Mengutip cnnindonesia.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.Ditangkap Kasus Korupsi Pertambangan, Harta Kekayaan Hery Susanto Capai Rp4 MiliarKetua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.Harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649."Total harta kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.

17 April 2026

Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, DPR: Kriminalisasi Pekerja Kreatif Keterbelakangan Hukum

LensaDaily - Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu atas produksi pembuatan video profil desa dinilai keterbelakangan hukum. Kasus tuduhan korupsi dengan tuntutan mark-up ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus mencerminkan keterbelakangan hukum.“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas Abduh, sapaan akrabnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa penilaian auditor yang secara sepihak menilai proses pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) dengan nilai Rp0 merupakan kekeliruan dan masuk dalam ranah asumsi.“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujar Abduh.Selain itu, Abduh juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat diukur dengan satu standar nilai yang baku dan pasti. Jika peristiwa hukum ini dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri kreatif.“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tandas Abduh. 

30 Maret 2026

Soroti Kasus Korupsi Videografer Karo Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Tegakan Keadilan Substantif

LensaDaily - Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer di Tanah Karo, Sumatera Utara menjadi sorotan Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan ini.Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai, pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif. Sebab itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, jelasnya, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.Lebih lanjut, paparnya, Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, nilainya, upaya tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia," ujar dia.Menanggapi, Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukur atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan rasa keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional.“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya," ujar Amsal.Ia pun mengutarakan kekhawatirannya terhadap dampak kasus tersebut bagi para pekerja di sektor industri kreatif. Baginya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda yang berusaha berkarya dan bekerja secara profesional di bidang tersebut.“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif," pungkasnya.

30 Maret 2026