icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kreditmacet


Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri, Sita Bukti Dugaan Penggelapan

LensaDaily - Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia digeledah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang berlangsung  16 jam guna mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dari penggeledahan disita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian; dokumen pembiayaan dan jaminan; dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan; dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan; termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet; serta sarana pendukung operasional perusahaan.β€œBarang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya dikutip Senin 26 Januari 2026.Kasus ini diusut setelah adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.β€œTim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. PPATK melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021–2025.Selama periode tersebut, PT Dana Syariah Indonesia menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengembalikan dana kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.PPATK menemukan bahwa dari selisih dana tersebut, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, DSI menyalurkan Rp796 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sementara itu, sebesar Rp218 miliar dialihkan kepada perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap sejumlah indikasi pidana dalam kasus Dana Syariah Indonesia. DSI menggunakan data peminjam dana untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Indikasi lainnya, antara lain publikasi informasi yang tidak benar di situs perusahaan untuk menghimpun dana lender, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI.Selain itu, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dalam skema ponzi. Indikasi lainnya, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang mengalami kredit macet, serta menyampaikan laporan yang tidak benar.

26 Januari 2026