LensaDaily - Komisi III DPR RI mendorong reformasi penanganan perkara di kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena masih adanya laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan tetap berada pada tahap penyelidikan dalam waktu lama.Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang menyebutkan dalam kerangka KUHAP, setiap laporan seharusnya ditindaklanjuti secara profesional dan memiliki kejelasan proses, termasuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan unsur pidana. Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat 10 April 2026.“Harus sesuai semangat reformasi penegakan hukum. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, harus segera dinaikkan ke penyidikan. Ini bagian dari kepastian hukum yang diatur dalam KUHAP," tutur ujar Sudirta mengutip dpr.go.id, Senin. 13 April 2026.Di sisi lain, berdasarkan laporan yang ia terima, Sudirta menyinggung dampak dari lambannya penanganan perkara yang berpotensi membuat tidak optimalnya penerapan KUHP sehingga proses pembuktian dan penindakan pidana menjadi terhambat. “Apa artinya aturan pidana dalam KUHP kalau proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.Tidak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan ada sejumlah kasus di Bali yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan, bahkan ada yang belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana,” ungkapnya.Dirinya menyayangkan permasalahan tersebut banyak ditemukan di level pelaksana, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik serta penguatan pengawasan internal. “Secara umum pimpinan sudah baik, tetapi di level bawah masih ada yang perlu dibenahi agar implementasi KUHAP berjalan optimal,” katanya.Menutup pernyataannya, reformasi penegakan hukum harus memastikan bahwa setiap tahapan proses pidana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. “Reformasi itu bukan hanya wacana, tetapi harus terlihat dari bagaimana kasus ditangani sesuai KUHAP dan KUHP, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
13 April 2026Tag: kuhap
LensaDaily - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang tak lagi berlanjut usai menempuh jalur keadilan restoratif disebut bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan.Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.Komisi III, tambahnya, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggy Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masiny hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif."Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif."Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
18 Januari 2026DPR RI Jamin KUHP dan KUHAP Baru Tidak Sewenang-wenang Terhadap Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji
LensaDaily - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, dipastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
12 Januari 2026LensaDaily - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman."Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
18 November 2025LensaDaily - Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mendengar masukan dari beragam praktisi hukum, yaitu advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad).RDPU ini digelar dalam rangka memperkaya masukan dari pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. "Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025). Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," kata Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Saat memaparkan masukannya, Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim.Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana. "Pelanggaran ini di kemudian diiringi dengan pembentukan KUHAP baru yang kita sambut karena begitu banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral, namun tentunya dalam situasi seperti ini, ini perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," katanya. Dalam paparannya, Julius menjelaskan berbagai masukan di berbagai pasal yang ada mulai dari terkait proses penyelidikan, penyidik, hingga hak atas bantuan hukum bagi korban. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana dan KUHAP saat ini sibuk bicara terkait fungsi dan kewenangan lembaga, meski diatur juga terkait hak-hak tersangka dan terdakwa, namun masih ada 'ruang hampa' di beberapa titik krusial yakni saksi, korban, bahkan penasihat hukum. Selain Julius Ibrani, Advokat Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada pasal 19 yakni berbunyi, Pelapor/terlapor dan/atau advokatnya menghadiri gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Kehadiran advokat, menurutnya penting memastikan transparansi, menjamin hak-hal pelapor maupun terlapor, serta mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.Selain itu, Pasal 26 juga diusulkan untuk ditambah pada Ayat (10) poin huruf "f". Selain itu, berbagai masukan juga diusulkan dalam RDPU tersebut. (*)(Jakarta)
24 Maret 2025


