icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kuhp


Soroti Kasus Berlarut, Komisi III DPR Dorong Reformasi Penanganan Perkara Sesuai KUHAP - KUHP Terkini

LensaDaily - Komisi III DPR RI mendorong reformasi penanganan perkara di kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena masih adanya laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan tetap berada pada tahap penyelidikan dalam waktu lama.Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang menyebutkan dalam kerangka KUHAP, setiap laporan seharusnya ditindaklanjuti secara profesional dan memiliki kejelasan proses, termasuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan unsur pidana. Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat 10 April 2026.“Harus sesuai semangat reformasi penegakan hukum. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, harus segera dinaikkan ke penyidikan. Ini bagian dari kepastian hukum yang diatur dalam KUHAP," tutur ujar Sudirta mengutip dpr.go.id, Senin. 13 April 2026.Di sisi lain, berdasarkan laporan yang ia terima, Sudirta menyinggung dampak dari lambannya penanganan perkara yang berpotensi membuat tidak optimalnya penerapan KUHP sehingga proses pembuktian dan penindakan pidana menjadi terhambat. “Apa artinya aturan pidana dalam KUHP kalau proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.Tidak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan ada sejumlah kasus di Bali yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan, bahkan ada yang belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana,” ungkapnya.Dirinya menyayangkan permasalahan tersebut banyak ditemukan di level pelaksana, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik serta penguatan pengawasan internal. “Secara umum pimpinan sudah baik, tetapi di level bawah masih ada yang perlu dibenahi agar implementasi KUHAP berjalan optimal,” katanya.Menutup pernyataannya, reformasi penegakan hukum harus memastikan bahwa setiap tahapan proses pidana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. “Reformasi itu bukan hanya wacana, tetapi harus terlihat dari bagaimana kasus ditangani sesuai KUHAP dan KUHP, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

13 April 2026

Ketua Komisi III DPR Sebut RJ Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru

LensaDaily - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang tak lagi berlanjut usai menempuh jalur keadilan restoratif disebut bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan.Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.“Kami apresiasi Kapolda  Metro Jaya  beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.Komisi III, tambahnya, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggy Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masiny hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif."Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif."Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

18 Januari 2026

DPR RI Jamin KUHP dan KUHAP Baru Tidak Sewenang-wenang Terhadap Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji

LensaDaily - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, dipastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi  bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk  mencari keadilan.“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara  pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

12 Januari 2026