LensaDaily - Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hal tidak lazim. Secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat."Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengutip dpr.go.id Kamis 26 Maret 2026.Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.Soedeson Tandra mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga."Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara."Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap."Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026."Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan."Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
26 Maret 2026Tag: kuotahaji
LensaDaily - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional, terutama dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dalam revisi ini diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini mencantumkan pasal baru, yakni Pasal 1A, yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu saat rapat di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.Selama ini, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang, status lembaga ini akan menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.Lebih lanjut, revisi juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori, yaitu visa kuota dan visa nonkuota. Menurut Iman, pengaturan ini diperlukan untuk memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.Selain itu, dalam revisi tersebut turut dimuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme ini akan dimulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sedangkan untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.“Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari 'peran serta masyarakat' menjadi 'partisipasi masyarakat',” papar Iman.Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.“Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas Bob Hasan.
09 Juli 2025


