icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: lapas


Reset Total Lapas, Menteri Imipas Tegaskan Bersihkan Narkoba dan Pungli

LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan langkah tegas dan menyeluruh dalam membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menghapus praktik peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli).Hal tersebut disampaikan Menteri Agus dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, sebagai titik awal perubahan fundamental dalam sistem pemasyarakatan pada Senin 27 April 2026. Dalam arahannya, Menteri Imipas menekankan bahwa pembenahan lapas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan paradigma secara total. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa keberadaan Kemenimipas benar-benar membawa dampak nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.Berbagai persoalan seperti peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, hingga pelanggaran oleh oknum petugas menjadi fokus utama yang harus dihapuskan.“Ini adalah reset button, momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya,” tegas Menteri Agus.Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah melakukan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, serta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin.Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui razia gabungan dan tes urine secara rutin guna menekan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan.“Harus ada gebrakan dan perbedaan nyata, setidaknya saat ini sudah ada 2.554 Warga Binaan kita pindahkan ke Pulau Nusakambangan, di mana 83% merupakan kasus narkotika, selebihnya merupakan Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi. Ini adalah pesan keras dan komitmen mutlak kita untuk membersihkan institusi dari peredaran gelap narkotika dan barang terlarang,” imbuhnya.Langkah reset total ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, terciptanya lingkungan lapas yang bersih dan aman, serta terwujudnya sistem pembinaan yang lebih humanis dan berintegritas.Selain itu, upaya ini juga memperkuat pencegahan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas sehingga memberikan rasa aman yang lebih luas bagi masyarakat.Di pengujung arahannya, Menteri Agus menegaskan komitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan wajah baru pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan lapas bebas dari narkoba dan pungli, sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih kredibel di mata publik.

28 April 2026

Janjikan Remisi, Menteri Imipas Imbau Napi Aceh Tamiang yang Dilepaskan Saat Banjir Kembali ke Lapas

LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan memberikan remisi bagi narapidana (napi) di Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir melanda akhir November 2025 lalu. Bencana tersebut turut melanda Lapas Kelas II B Aceh Tamiang dengan ketinggian air mencapai atap.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, pihaknya belum menahan kembali narapidana Lapas Kelas II B Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir. Sebab, dia menyebut saat ini masih dalam proses pemulihan."Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas (Kemenimipas), Jakarta Selatan, Senin, 29 Desember 2025."Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik," sambungnya.Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan memberikan remisi bagi narapidana yang kooperatif dan menyerahkan diri."Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau," tutur dia.Kata Agus, narapidana yang melapor dan menyerahkan diri lebih awal juga akan mendapatkan remisi lebih banyak. "Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," ucap Agus.Sebelumnya diberitakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan ada satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Aceh Tamiang yang banjir sampai atap.  Kondisi banjir yang sangat tinggi itu lantas membuat pihak lapas mengeluarkan para warga binaan.Hal itu disampaikan Agus usai mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Jumat, 5 Desember 2025. “Ada satu lapas di Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana, ya, harus dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan,” kata Agus di Kantor Kementerian Imipas.Sampai dengan saat ini, kata Agus, keberadaan warga binaan yang dilepaskan belum diketahui keberadaannya mengingat kondisi yang belum kondusif. “Mudah-mudahan nanti setelah semuanya reda, nanti kita akan bisa inventarisasi kembali. Namun, alasannya adalah alasan kemanusiaan. Nanti kalau enggak dilepas, kalau sampai ke atap [banjirnya], nanti kami yang salah,” tutur dia.

29 Desember 2025

DPR RI Soroti Peningkatan Status Kantor Imigrasi hingga Overkapasitas Lapas di Kaltim

LensaDaily - Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti overkapasitas Lapas di Kalimantan Timur dan permintaan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang berharap peningkatan status menjadi Kelas I Khusus. Hal ini disampaikan pada kunjungan kerja masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024–2025.“Tadi disampaikan oleh Pak Kepala Kantor Wilayah, harapannya Kantor Imigrasi Balikpapan bisa naik menjadi kelas I khusus. Saya lihat sendiri, tempatnya sangat bersih, fasilitasnya lengkap, ada ruang salatnya, bahkan ada musiknya,” ujar Hamid dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Balikpapan, Jumat 25 Juli 2025.“Hanya saja saya usulkan agar saat waktu salat, terutama Zuhur, musiknya bisa dimatikan dulu, untuk menghormati suasana,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.Selain itu, Hamid turut menyoroti permasalahan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Kalimantan Timur dengan menyalahgunakan izin tinggal. Ia merujuk pada kasus yang terjadi pada 24 Oktober 2024, di mana seorang WNA yang izin tinggalnya telah habis justru tetap tinggal dan menjalankan bisnis ilegal.“Ini harus dicermati secara lebih detail. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus terulang. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas warga asing perlu ditingkatkan,” katanya.Masalah klasik yang juga mencuat dalam rapat tersebut adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Timur. Hamid menyoroti kondisi Lapas Kelas IIA di Samarinda yang idealnya hanya menampung 217 warga binaan, namun saat ini dihuni lebih dari 768 orang, atau hampir 300 persen dari kapasitas seharusnya.“Ini sudah menjadi masalah yang terjadi di hampir semua kunjungan kami. Di mana-mana overkapasitas. Ini sangat memprihatinkan. Kita butuh tindakan preventif dan kolaborasi semua pihak. Jika tidak, ini akan menjadi beban besar bagi Kanwil dan petugas pemasyarakatan,” ujarnya.Ia mengingatkan bahwa permasalahan tersebut dapat mengganggu visi besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.“Kalau begini, Indonesia bisa cemas. Padahal generasi muda kita adalah harapan. Jika tak kita jaga dari sekarang, masa depan akan penuh tantangan,” ujarnya.Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, tingkat hunian rata-rata Lapas dan Rutan di Indonesia telah mencapai 203 persen, dengan beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur mencatat angka di atas 250 persen. Sementara itu, Ditjen Imigrasi mencatat lebih dari 3.500 WNA masuk ke Kalimantan Timur pada semester pertama 2025, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan. Pengawasan terhadap keberadaan mereka menjadi perhatian serius karena meningkatnya aktivitas investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke sejumlah titik strategis di Kalimantan Timur untuk meninjau langsung kondisi pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi warga. Rapat ditutup dengan komitmen untuk membawa hasil pengawasan tersebut ke dalam pembahasan legislasi dan penganggaran di Senayan.

26 Juli 2025

Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Polda Riau tangkap 2 Tersangka

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. "Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dan apabila sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000," tutup Kombes Putu.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Riau)

21 Januari 2025