icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: liburnasional


Tahun 2026, Libur Nasional dan Cuti Bersama 25 Hari

LensaDaily - Pemerintah menetapkan tahun 2026 hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari yang diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengutip Setneg.go.id, Minggu 21 September 2025.Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.Hari libur nasional 20261. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)5. 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H6. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus7. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)8. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional9. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus10. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H11. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE12. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila13. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H14. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan15. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.16. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus KristusHari cuti bersama 20261. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)3. 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus5. 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

21 September 2025