icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: limbah


Diduga Pelanggaran Serius, DPR RI Desak Kemen LH Investigasi Pelanggaran PT Universal Glove di Medan - Gudang Disegel

LensaDaily - Pelangaran serius diduga dilakukan PT Universal Glove di Medan, Sumatera Utara, yakni soal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini membuat Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi.Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, usai memimpin kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, pada Kamis 2 April 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat yang sebelumnya sempat melakukan aksi demonstrasi di sekitar area perusahaan.“Hari ini kami dari Komisi XII turun langsung ke lapangan untuk mengecek laporan masyarakat yang meresahkan. Beberapa minggu lalu bahkan sempat terjadi demo, sehingga kami perlu memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Rocky mengutip dpr.go.id, Sabtu 4 April 2026.Dari hasil sidak, Komisi XII menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas gudang yang belum mengantongi izin resmi, meski telah beroperasi sejak Januari 2025. “Penggunaan gudang ini sudah berjalan, tetapi izinnya belum ada. Atas temuan ini, kami lakukan penyegelan,” tegasnya.Selain itu, Komisi XII juga menemukan indikasi pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Rocky menyebut adanya bahan berbahaya yang seharusnya dikelola melalui mekanisme limbah B3, namun justru diduga dibakar.“Ini akan kami rekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui penegakan hukum (Gakkum) untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” jelas Politisi Fraksi Gerindra ini.Temuan lain yang menjadi sorotan adalah suhu air limbah yang dibuang ke aliran sungai, yang mencapai 42 derajat Celsius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan sekitar.Komisi XII juga menerima laporan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara situasional, terutama saat musim hujan, dengan langsung dialirkan ke sungai meski perusahaan memiliki fasilitas pengolahan limbah. “Ini masih dugaan dan perlu penyelidikan lebih dalam oleh gakkum,” tambah Rocky.Tak hanya itu, persoalan polusi udara juga menjadi perhatian. Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap yang kerap tercium, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti dini hari.“Bahkan saat bulan puasa, masyarakat mencium bau tidak sedap saat hendak memasak sahur. Ini tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” ungkapnya.Lebih lanjut, Rocky juga menyoroti jarak antara fasilitas perusahaan dengan permukiman warga yang dinilai sangat dekat, yakni sekitar tiga meter. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut terkait kesesuaian perizinan dan persetujuan lingkungan.Seluruh temuan tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan. Komisi XII DPR RI, kata Rocky, berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sekaligus memastikan investasi tetap berjalan dengan prinsip keberlanjutan.“Kami tidak anti investasi. Kami pro investasi, tetapi investasi yang baik bagi Indonesia, baik bagi investornya, dan juga baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

04 April 2026

1.251 SPPG Disanksi, 1.030 Disuspend Langgar Standar BGN

LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan mengutip bgn.go.id, Senin 23 Maret 2026.Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

23 Maret 2026

6 Instruksi Prabowo Evaluasi dan Perkuat Tata Kelola MBG

LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius dan pemerintah terus melakukan evaluasi dan memperkuat tata kelola.Hal ini dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Jakarta.“Bapak Presiden dari kemarin memang memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat detail bahkan sangat teknis. Misalnya, berkenaan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan,” ujar mengutip setneg.go.ig, Selasa 30 September 2025.Mensesneg menambahkan, di dalam ratas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan mengenai sejumlah langkah yang telah dirumuskan untuk memperkuat tata kelola program MBG.“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” imbuh Mensesneg.Sebelumnya,  Menko Pangan dalam keterangan persnya menyampaikan sejumlah langkah yang diambil pemerintah untuk penguatan tata kelola MBG. Langkah tersebut yaitu:Pertama, menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dievaluasi dan diinvestigasi secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan, antara lain, terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG.Kedua, mewajibkan SPPG untuk melakukan sterilisasi seluruh alat makan. Ketiga, mewajibkan SPPG untuk memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah.Keempat, mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif. Kelima, mengoptimalkan peran puskesmas dan usaha kesehatan sekolah dalam melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah.Keenam, memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya berperan aktif dalam proses perbaikan.“Semua langkah ini diambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” tandas Menko Pangan.

30 September 2025