LensaDaily - Terungkapnya pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang merupakan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyerangan oleh oknum TNI tersebut. Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar mengutip dpr.go.id, Jumat 20 Maret 2026.Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.
20 Maret 2026Tag: lpsk
LensaDaily - Kasus penanganan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Para pelaku berjumlah empat orang merupakan oknum prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu usai rapat membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus langkah perlindungan terhadap korban tersebut mengungkapkan Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. “Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman dalam kesimpulan rapat.Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.
19 Maret 2026LensaDaily - Penganiayaan berat yang dialami Nenek Saudah (68) oleh sekelompok penambang emas ilegal karena melarang aktivitas tambang di lahan miliknya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian publik. DPR RI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dan tuntas menyelesaikan kasus yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menegaskan komitmen DPR untuk mengawal secara langsung dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada Nenek Saudah. Ia mendorong Kementerian terkait agar menjadikan kasus-kasus di daerah seperti yang terjadi kepada Nenek Saudah sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan HAM.“Selama ini HAM itu ada, tapi saya pribadi belum melihat apa yang sudah benar-benar dikerjakan oleh Kementerian. Kalau tidak ada kekuatan dan keberlanjutan dari Kementerian, ini tidak akan berjalan,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.Arisal Aziz yang juga merupakan Legislator dapil Sumatera Barat II itu, menilai persoalan HAM yang menimpa Nenek Saudah ini membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat. Ia juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, terutama dalam kasus-kasus yang memperhadapkan korban dan pelaku secara langsung.“Pelaku pasti membela diri, sementara korban yang menyaksikan dan merasakan langsung. Karena itu saya minta LPSK betul-betul melindungi masyarakat kami, baik korban maupun saksi,” ujarnya.Tak hanya itu, Arisal turut meminta perhatian para pemangku adat di Sumatera Barat untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat. Ia menegaskan persoalan tersebut juga memiliki dimensi HAM yang tidak bisa diabaikan.“Tolong juga kepada Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), selamatkan anak ulayat dan tanah ulayatnya. Ini persoalan serius dan kami akan turun langsung ke lapangan,” katanya.Arisal berharap, Pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal agar penanganan dugaan pelanggaran HAM tidak berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
03 Februari 2026


