LensaDaily - Oknum polisi Iptu N ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak pistolnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mabes Polri memastikan tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.Peristiwa tersebut terjadi saat korban bermain “perang” senjata peluru jelly atau water gel blaster bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu 1 Maret 2026 pagi.”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh Kapolrestabes dari Makassar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Kamis 5 Maret 2026.Karopenmas menjelaskan, langkah tegas yang telah diambil oleh jajaran kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar mencakup dua proses sekaligus, yakni proses pidana dan proses etik. Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, saat ini Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ungkapnya.Ia pun memastikan proses evaluasi berkala terus dilakukan atas penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota.
06 Maret 2026Tag: mabespolri
LensaDaily - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 polda serta 22 pada tingkat polres se-Indonesia sudah resmi beroperasi usai diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Peresmian di tingkat Polda dan Polres ini untuk optimalisasi dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk seluruh perempuan dan anak atau kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan."Sehingga permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan. Alhamdulillah dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO semua ini korban bisa terlayani dengan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2026.Sigit menyebut, selama dibentuknya Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, jajarannya terus melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban untuk melapor ke polisi."Kita sampaikan selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik," ujar Sigit.Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, Dit PPA-PPO ini juga bakal melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder terkait lainnya. Termasuk dengan pihak luar negeri."Untuk betul-betul memberikan pelayanan terbaik. Karena di satu sisi ada korban perempuan dan anak yang alami kekerasan di dalam negeri. Namun di satu sisi banyak terjadi peristiwa People Smuggling yang korbannya warga negara kita yang tertipu mendapatkan janji pekerjaan, namun jadi korban di luar negeri karena gunakan jalur tidak resmi. Di sini kita bekerja supaya itu bisa dihindari," papar Sigit.Menurut Sigit, Dit PPA-PPO Polri akan hadir untuk mencegah terjadinya masyarakat yang menjadi korban TPPO. Serta memberikan jaminan perlindungan dan mendapatkan haknya apabila bekerja di luar negeri.Di sisi lain, Sigit berharap, launching Direktorat PPA-PPO ini menjadi momentum untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kelompok rentan."Sekali lagi ini adalah momentum yang harus kita dorong sehingga memberikan perlindungan baik terhadap perempuan dan anak terhadap korban People Smuggling ke depan betul-betul kita bisa maksimalkan, kita terus tingkatkan personel kita untuk bisa profesional dan ini juga membuka kesetaraan gender," tutur Sigit.11 Polda dan 22 Polres yang dilaunching Direktorat PPA-PPO: 1. Polda Metro Jaya- Polres Metro Jakarta Barat- Polres Metro Jakarta Timur- Polres Metro Jakarta Utara- Polres Metro Jakarta Pusat- Polres Metro Bekasi Kota2. Polda Jawa Timur- Polrestabes Surabaya- Polresta Sidoarjo- Polres Malang- Polres Probolinggo Kota- Polres Batu3. Polda Sumatera Selatan- Polres Lahat- Polres Ogan Komering Ulu- Polres Musi Rawas Utara- Polres Ogan Ilir4. Polda Jawa Barat- Polres Karawang- Polres Bogor5. Polda Jawa Tengah- Polrestabes Semarang- Polresta Banyumas- Polresta Surakarta- Polresta Cilacap- Polres Magelang Kota6. Polda Sumatera Utara- Polres Tanah Karo7. Polda Sulawesi Selatan8. Polda Kalimantan Barat9. Polda NTB10. Polda NTT11. Polda Sulawesi Utara.
22 Januari 2026LensaDaily - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilainya masih jauh dari kesempurnaan, dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas tugas yang masih jauh dari kesempurnaan. Kapolri pun menegaskan Polri terus berbenah dan terbuka terhadap kritik.“Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya, atas nama pimpinan Polri, mewakili keluarga besar Polri, kami menghaturkan dari lubuk hati kami yang paling dalam permohonan maaf,” kata Kapolri dalam kegiatan rilis capaian akhir tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Desember 2025.Kapolri menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.“Tentunya kami mohon untuk terus didukung, dikoreksi, dan diperbaiki agar kami dapat melaksanakan tugas Polri agar betul-betul bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.“Ke depan kami akan terus melakukan perbaikan. Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung, sebagai yang terdepan dalam melindungi dan menolong masyarakat, khususnya masyarakat kecil maupun kelompok rentan,” ucap Sigit.Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan sikap humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan kepolisian.“Penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara,” tutur Sigit.Menurutnya, penyelesaian berbagai tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilakukan melalui kemitraan dan kebersamaan. Oleh karena itu, Polri terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui peningkatan partisipasi publik.“Melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan atau OKP untuk terlibat dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Menjalin silaturahmi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat untuk merawat kerukunan, termasuk menyelenggarakan doa bersama, safari Ramadan, serta kunjungan ke beberapa pesantren,” papar Sigit.“Melaksanakan apel Kamtibmas bersama dengan berbagai komunitas seperti pengemudi ojek online, pengamanan swakarsa kedaerahan, dan organisasi kemasyarakatan. Melalui kegiatan bersama insan pers, buruh, dan elemen bangsa lainnya,” tutur Kapolri
31 Desember 2025LensaDaily - Mabes Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025 dan mengajak untuk menggelar doa untuk korban terdampak bencana di Sumatera. Hak tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026. Namun, Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. “Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri, Selasa 23 Desember 2025.Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra."Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," jelas Kapolri.Lebih lanjut, Kapolri juga mengatakan bahwa kepolisian menurunkan 234.000 personel yang akan ditugaskan pada pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Untuk pos terpadu sendiri, kata Kapolri, di dalamnya berisi institusi-institusi yang dibutuhkan di dalam pelayanan masa Nataru, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI."Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada," ucap Kapolri.
23 Desember 2025LensaDaily - Mabes Polri memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penempatan anggota di luar struktur dilakukan atas pengajuan dari 17 kementerian/lembaga yang tertuang dalam perkap.“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 12 Desember 2025.Hal itu mendasari ketentuan PP No 11 Th 2017 tentang manajemen PNS sesuai Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelasnya.Dasar aturan terkait kompetensi juga dijelaskan pada Pasal 147 yang dipertegas pada Pasal 148 tentang aturan Anggota Polri yang dapat menduduki jabatan ASN pada Kementerian/ Lembaga.“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.Kemudian untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya.“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ungkapnya.
13 Desember 2025


