icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: mabespolri


Pembatasan Kenderaan Sumbu Tiga Selama Ramadhan 2025 Berlaku Mulai Hari Ini

LensaDaily - Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non tol resmi diberlakukan hari ini, Senin (24/3/2025).Pembatasan ini dilakukan pada angkutan dengan sumbu tiga atau lebih. Pembatasan berlaku hingga 8 April 2025.“Hari ini mulai ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi mulai tanggal 24 Maret-8 April,” ujar Juru Bicara Polri Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3).Namun tak semua angkutan sumbu tiga ini dibatasi. Ada beberapa jenis muatan yang tak terdampak aturan ini.“Kecuali untuk kendaraan logistik seperti hantaran ternak, uang, kebutuhan pokok, dan hantaran khusus,” terangnya.Dikutip dari unggahan akun Instagram Korlantas Polri, @tmcpoldametro, pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol dan non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.Ruas Jalan TolLampung dan Sumatera Selatan– Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu AgungDKI Jakarta – Banten– Jakarta – Tangerang – MerakDKI Jakarta– Prof. Dr. Ir. Sedyatmo– Jakarta Outer Ring Road (JORR)– Dalam Kota JakartaDKI Jakarta & Jawa Barat– Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak– Bekasi – Cawang – Kampung Melayu– Jakarta – CikampekJawa Barat– Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi– Cileunyi – Cimalaka – Dawuan– Cikampek – Palimanan – Kanci– Jakarta – Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional).– Bogor Ring Road (BORR). Jawa Barat – Jawa Tengah Kanci – PejaganJawa Barat – Jawa Tengah- Kanci – PejaganJawa Tengah– Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang– Krapyak – Jatingaleh (Semarang)– Jatingaleh – Srondol, (Semarang)– Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)– Semarang – Solo – Ngawi– Semarang – Demak– Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten;– Yogyakarta -Solo segmen Klaten – Prambanan Tamanmartani (Fungsional)Jawa Timur– Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo– Surabaya – Gresik– Gempol – Pandaan – Malang– Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gentling Paiton (Fungsional).Ruas Jalan Non TolSumatera Utara– Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam â€“ Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantau Prapat – Kota Pinang – Bts Riau– Medan – Berastagi– Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.Jambi Dan Sumatera Barat– Jambi – Sarolangun – Padang– Jambi – Tebo – Padang– Jambi – Sengeti – Padang– Padang – Bukit Tinggi– Jambi – Sumatera Selatan – Lampung– Jambi – Palembang – LampungDKI Jakarta – Banten– Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – MerakBanten– Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan– Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto– Serang – Pandeglang – LabuanDKI Jakarta – Jawa BaratJakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – CirebonJawa Barat– Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;– Nagreg-Kadungora-Leles-Garut;– Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon;– Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung;– Padalarang-Gadog Bangkong-Cimahi;– Karawang-Subang-Indramayu-Cirebon;– Sukabumi-Pelabuhan Ratu-Jampang-Cianjur-Garut-Tasikmalaya-Pangandaran- Banjar; dan– Subang-Lembang-BandungJawa Barat – Jawa Tengah- Cirebon – BrebesJawa Tengah– Solo – Klaten – Yogyakarta– Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak– Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan– Pejagan-Tegal – Purwokerto(Jakarta)

24 Maret 2025

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Beberapa Daerah, Tangkap Lima Tersangka

LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri  mengungkapkan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung menyampaikan,  penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka di 3 lokasi yang terletak Jawa Barat dan Jawa Tengah.Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan kronologi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim. Penyidik dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar.“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Brigjen Pol Nunung.Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi tersebut termasuk lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.Dalam penetapannya, Bareskrim Polri menetapkan kelima tersangka, yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal.Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah, karena selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung. (*)(Jakarta)

13 Maret 2025

Bareskrim Polri Ungkap Penyeludupan Spare Part Ilegal, Rugikan Negara Hingga Rp10,8 M

LensaDaily - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan suku cadang atau spare part mobil ilegal yang beredar di sejumlah toko dikawasan Jakarta.Dalam kasus ini, diduga spare part ilegal tersebut disuplai oleh seorang warga negara (WN) China berinisial VV (30).Polisi pun masih mendalami jalur masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa VV datang ke Indonesia secara berkala untuk menawarkan spare part kepada pemilik toko di Jakarta.Melalui pendekatan langsung, VV menjalin kerja sama dengan sejumlah toko dan menerima pesanan berdasarkan daftar produk yang telah disiapkan.“Modusnya adalah WN China berinisial VV datang ke Indonesia dan mendatangi toko spare part untuk menawarkan barang-barang sesuai dengan daftar yang dimilikinya,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).Setelah kesepakatan tercapai, dibuatlah surat pesanan yang kemudian dikoordinasikan lebih lanjut mengenai pengiriman dan pembayaran.Pemilik toko membayar langsung untuk pesanan mereka, sementara VV menjanjikan pengiriman langsung ke gudang pemilik toko tanpa memberikan informasi tentang proses pengirimannya.“Mereka tidak mengetahui bagaimana barang tersebut dikirim dari China ke Indonesia, namun tiba-tiba barang sudah sampai di gudang mereka,” tambahnya.Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa VV rutin datang ke Jakarta setiap tiga bulan sekali untuk menawarkan barang-barangnya.Meski begitu, jalur pengiriman spare part ilegal ini masih terus ditelusuri.“Kita telah memetakan pola pergerakan VV, di mana setiap tiga bulan sekali ia datang ke Jakarta, kembali ke negaranya, lalu melakukan pengiriman lagi,” jelas Helfi.Bareskrim Polri kini tengah mendalami bagaimana proses penyelundupan ini dilakukan, termasuk apakah barang masuk melalui pelabuhan resmi atau jalur ilegal lainnya.Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan profiling terhadap VV.“Kita sudah beberapa bulan melakukan pelacakan dan akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data lengkap mengenai yang bersangkutan,” imbuhnya.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan suku cadang ilegal yang terdiri dari berbagai merek ternama seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford.“Dari penyelidikan ini, total nilai barang yang kita sita mencapai Rp 3 miliar, sedangkan kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 10,8 miliar,” tegas Helfi. (*)(Jakarta)

04 Februari 2025