icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: madrasah


Menag Nasaruddin Umar Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun, Didominasi Revitalisasi Sekolah Agama

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun yang difokuskan pada upaya memperjuangkan kesetaraan kualitas pendidikan di Indonesia. Anggaran tersebut, didominasi untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp13,7 triliun.Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan usulan anggaran ini adalah ikhtiar untuk menjamin bahwa tidak ada lagi ketimpangan antara Madrasah dan sekolah umum. Menang menegaskan komitmennya untuk memperkuat satuan pendidikan binaan Kementerian Agama."Kita ingin memastikan pendidikan keagamaan berjalan beriringan dengan semangat Asta Cita serta direktif Bapak Presiden dalam mencetak generasi unggul yang berkualitas," tegas Menag dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Bidang Pendidikan yang digelar secara daring bersama Kemenko PMK pada Sabtu 4 April 2026.Menag merinci bahwa usulan tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan pada sejumlah program strategis, di antaranya Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp13,7 triliun, Digitalisasi Pembelajaran sebesar Rp10,9 triliun, Bantuan Buku Tulis Gratis sebesar Rp159 miliar, dan Sekolah Unggul Garuda Transformasi sebesar Rp22,9 miliar."Pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pendidikan di sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Semuanya harus setara karena ini menyangkut hak anak bangsa untuk masa depan mereka," tegasnya.Revitalisasi 7.131 Lembaga PendidikanFokus utama usulan ini salah satunya adalah perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) yang mendesak. Anggaran revitalisasi sebesar Rp13,7 triliun direncanakan menyasar 7.131 lembaga satuan pendidikan, yang terdiri dari 6.973 madrasah, 128 sekolah Kristen, 13 sekolah Katolik, 9 sekolah Hindu, dan 8 sekolah Buddha.Menag menyoroti kondisi bangunan madrasah yang saat ini masih banyak membutuhkan perbaikan serius. Menurutnya, kualitas sarpras adalah cerminan keberpihakan negara terhadap pendidikan keagamaan.Perluasan Jangkauan Makan Bergizi GratisHal lain yang menjadi sorotan Menag adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, jangkauan MBG di lingkungan madrasah dan pondok pesantren baru mencapai 10-12%, jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum yang diproyeksikan segera mencapai 80%."Padahal, jika melihat kondisi ekonomi, anak-anak madrasah dan santri di pondok pesantren sangat membutuhkan dukungan ini. Kami berharap jangkauannya ditingkatkan," ujar Menag.Ia juga menambahkan bahwa pondok pesantren memiliki ekosistem yang paling siap dalam menjalankan program MBG. "Di pesantren hampir tidak ada kasus risiko kesehatan terkait pangan karena mereka sudah terbiasa dengan pola dapur mandiri dan makan bersama. Ini adalah model yang sangat aman dan efektif," pungkasnya.Menag berharap usulan anggaran ini dapat dipahami dan disetujui demi mengakselerasi peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui jalur pendidikan keagamaan yang unggul dan inklusif.

05 April 2026

Kemenag Prioritaskan Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

LensaDaily - Tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Kemenag pun mengusulkan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI."Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. "Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang _eligible_ akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

02 Februari 2026

Pendaftaran Mulai Januari, Kemenag Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun pelajaran 2026/2027. Pendaftaran seleksi PMBM dibuka sejak Januari 2026.“Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Senin 12 Januari 2026.Juknis ini, kata Nyayu Khodijah, berlaku pada seleksi murid baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). “PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring,” jelas Nyayu Khodijah.Madrasah Negeri, kata Nyayu Khodijah, wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).“Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” tegas Nyayu Khodijah.Berikut jadwal Pelaksanaan PMBM:1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 20262. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 20263. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 20264. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2026

13 Januari 2026

TKA 2025 Madrasah dan Pesantren Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam, Ini Jadwalnya

LensaDaily - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam. Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan penyelenggaraan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.“TKA akan menjadi salah satu instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno saat pembukaan ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Atrium Utama Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu 1 November 2025.Menurut Suyitno, pelaksanaan TKA akan menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Namun, pendekatan TKA jauh lebih modern. Tes ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik.“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam siap berpartisipasi, terdiri atas:a. 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta (191.900 laki-laki, 253.284 perempuan)b. 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 pesertac. 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 pesertaSebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” kata Suyitno.TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online). Ujian digital digelar serentak di berbagai wilayah di Indonesia.“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Suyitno.Berikut Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam:a. Jenjang MA dan MAK: Gelombang I pada 3 - 4 November 2025, Gelombang II pada 5 - 6 November 2025b. Pondok Pesantren: 8 - 9 November 2025Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh satuan pendidikan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya serta satuan pendidikan sederajat.Jadwal sinkronisasi dibuka serentak untuk semua gelombang:a. Sabtu, 1 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIBb. Minggu, 2 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIBLangkah sinkronisasi ini menjadi tahap krusial agar seluruh sistem, baik jaringan, bank soal, maupun perangkat ujian daring, dapat berfungsi optimal pada hari pelaksanaan utama.Dirjen menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional. Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.Regulasi TKAKasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu. TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.“Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.Pelaksanaan TKA, kata Abdul Basit, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Pada pasal 13 Permendikdasmen itu diatur beberapa hal sebagai berikut:(1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.(2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.(3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.(4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.(5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.(6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

02 November 2025