LensaDaily - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup."Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada, 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. Namun dalam perkara ini, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN. Padahal, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan cs."Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan saat menjabat Kepala BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai wakil juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK.Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000 yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan."Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
2 hari yang laluTag: mbg
LensaDaily - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas karus korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2026 pagi.Penahanan dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan. Dadan keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Dia tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan. Ia mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan.Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Selain Dadan, dua eks wakilnya saat menjabat Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya turut ditahan.Penggeledahan di Kantor BGN tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan program prioritas nasional.Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional, termasuk yang berada di bawah koordinasi BGN. Namun demikian, proses evaluasi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan.“Pemerintah akan terus memastikan bahwa selama proses evaluasi yang terus kita laksanakan, seluruh program Badan Gizi Nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sama sekali, dan setiap unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyebut pergantian kepemimpinan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penguatan organisasi agar pelaksanaan program-program BGN dapat semakin efektif dan tepat sasaran.Sedangkan pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
2 hari yang laluLensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan digantikan Nanik S. Deyang. Pergantian kepemimpinan di BGN tersebut tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.Dalam keterangan pers Prasetyo Hadi didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Ruang Sidang Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.Dalam keputusan tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Kepemimpinan baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas, serta memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai agenda peningkatan kualitas gizi masyarakat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Menteri Pras.Lebih lanjut, Mensesneg menyebut seiring dengan keputusan tersebut, Presiden Prabowo mengakhiri masa tugas Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN.Mensesneg menyebut pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, serta kontribusi mereka dalam membangun fondasi kelembagaan dan mengembangkan BGN sejak awal pembentukannya.“Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional,” imbuhnya.Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh harapan besar kepada jajaran pimpinan BGN yang baru agar segera melakukan konsolidasi internal organisasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh program BGN berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.“Kita semua berharap kepemimpinan yang baru dapat mempercepat pelaksanaan program-program prioritas, memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal upaya peningkatan kualitas gizi, kesehatan, dan sumber daya manusia Indonesia,” ucap Mensesneg.
3 hari yang laluLensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf atas keracunan massal menimpa puluhan pelajar di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur saat makanan dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa pada Kamis 2 April 2026. Para siswa yang terdampak berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.BGN juga memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta langsung menghentikan operasional dapur terkait. Hal ini disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengutip bgn.go.id, Senin 6 April 2026."Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. BGN juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit," ucap Nanik.BGN lanjut Nanik, juga telah mengambil langkah tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan pengamanan dengan menghentikan operasional SPPG tersebut."Selain itu, SPPG Pondok Kelapa kami suspend untuk waktu yang tidak terbatas karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan IPAL, masih belum memenuhi standar," tegasnya.Insiden ini terjadi pada Jumat (3/4), setelah sebelumnya pada Kamis (2/4) sore, pihak SPPG menerima laporan dari guru terkait sejumlah 36 siswa yang mengalami gejala sakit perut, diare, dan mual usai mengonsumsi makanan.Menu yang disajikan saat itu meliputi spaghetti bolognese, bola-bola daging, scramble egg tofu, sayuran campur, serta buah stroberi. Total hingga saat ini di identifikasi sebanyak 60 orang terdampak. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan dilaporkan dalam kondisi membaik.Adapun dugaan sementara penyebab kejadian berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar. Menurutnya, jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan konsumsi berpotensi menurunkan kualitas makanan dan memicu gangguan kesehatan.BGN memastikan akan memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang dan menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
06 April 2026LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) didesak mengambil sikap tegas dengan menutup permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menimbulkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul insiden Keracunan Massal MBG di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, baru-baru ini.“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengutip dari dpr.go.id, Senin 6 Maret 2026.Seperti diketahui, keracunan massal menimpa 72 siswa di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis 2 April 2026 saat makanan dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa. Para siswa yang terdampak berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.Tak lama setelah makan, keluhan mulai bermunculan, mual, muntah, diare, hingga demam. Mereka sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk mendapat penanganan. Sebagian menjalani rawat inap, sementara lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah penanganan awal.Pemprov DKI Jakarta menyebut dugaan awal mengarah pada salah satu menu yakni spageti. Sementara BGN menduga penyebab keracunan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar.Adapun BGN telah menghentikan operasional (suspend) SPPG atau dapur MBG untuk waktu tak terbatas. Charles mengapresiasi langkah cepat BGN dalam menangani kasus keracunan MBG di wilayah Pondok Kelapa itu.“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Untuk itu, Charles meminta BGN agar menutup permanen SPPG yang dimaksud. Apalagi BGN juga telah menemukan kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG itu yang masih belum memenuhi standar.“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelas Charles.“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” lanjutnya.Komisi IX DPR pun menegaskan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG. “Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” ujar Charles.“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” imbuhnya.Pimpinan Komisi Kesehatan dan Gizi DPR itu juga meminta BGN untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di semua titik layanan MBG. “Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegas Charles.Lebih lanjut, Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan program MBG dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi. “Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.“Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tutup Charles.
06 April 2026


