icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: menteriagama


Menag Nasaruddin Umar Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun, Didominasi Revitalisasi Sekolah Agama

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun yang difokuskan pada upaya memperjuangkan kesetaraan kualitas pendidikan di Indonesia. Anggaran tersebut, didominasi untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp13,7 triliun.Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan usulan anggaran ini adalah ikhtiar untuk menjamin bahwa tidak ada lagi ketimpangan antara Madrasah dan sekolah umum. Menang menegaskan komitmennya untuk memperkuat satuan pendidikan binaan Kementerian Agama."Kita ingin memastikan pendidikan keagamaan berjalan beriringan dengan semangat Asta Cita serta direktif Bapak Presiden dalam mencetak generasi unggul yang berkualitas," tegas Menag dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Bidang Pendidikan yang digelar secara daring bersama Kemenko PMK pada Sabtu 4 April 2026.Menag merinci bahwa usulan tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan pada sejumlah program strategis, di antaranya Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp13,7 triliun, Digitalisasi Pembelajaran sebesar Rp10,9 triliun, Bantuan Buku Tulis Gratis sebesar Rp159 miliar, dan Sekolah Unggul Garuda Transformasi sebesar Rp22,9 miliar."Pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pendidikan di sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Semuanya harus setara karena ini menyangkut hak anak bangsa untuk masa depan mereka," tegasnya.Revitalisasi 7.131 Lembaga PendidikanFokus utama usulan ini salah satunya adalah perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) yang mendesak. Anggaran revitalisasi sebesar Rp13,7 triliun direncanakan menyasar 7.131 lembaga satuan pendidikan, yang terdiri dari 6.973 madrasah, 128 sekolah Kristen, 13 sekolah Katolik, 9 sekolah Hindu, dan 8 sekolah Buddha.Menag menyoroti kondisi bangunan madrasah yang saat ini masih banyak membutuhkan perbaikan serius. Menurutnya, kualitas sarpras adalah cerminan keberpihakan negara terhadap pendidikan keagamaan.Perluasan Jangkauan Makan Bergizi GratisHal lain yang menjadi sorotan Menag adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, jangkauan MBG di lingkungan madrasah dan pondok pesantren baru mencapai 10-12%, jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum yang diproyeksikan segera mencapai 80%."Padahal, jika melihat kondisi ekonomi, anak-anak madrasah dan santri di pondok pesantren sangat membutuhkan dukungan ini. Kami berharap jangkauannya ditingkatkan," ujar Menag.Ia juga menambahkan bahwa pondok pesantren memiliki ekosistem yang paling siap dalam menjalankan program MBG. "Di pesantren hampir tidak ada kasus risiko kesehatan terkait pangan karena mereka sudah terbiasa dengan pola dapur mandiri dan makan bersama. Ini adalah model yang sangat aman dan efektif," pungkasnya.Menag berharap usulan anggaran ini dapat dipahami dan disetujui demi mengakselerasi peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui jalur pendidikan keagamaan yang unggul dan inklusif.

05 April 2026

Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Tak Lazim, DPR: Semua Menuntut Persamaan

LensaDaily - Penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hal tidak lazim. Secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat."Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengutip dpr.go.id Kamis 26 Maret 2026.Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.Soedeson Tandra mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga."Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara."Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap."Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026."Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan."Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.

26 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026 Kompak dengan Negara MABIMS

LensaDaily - Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama sama dengan keputusan negara anggota Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kesamaan penetapan dipengaruhi penggunaan kriteria visibilitas hilal yang sama, yaitu kriteria MABIMS dengan parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.“Negara-negara MABIMS, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, secara umum menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada tanggal yang sama, yaitu Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu usai Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H di Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.Menurut Abu Rokhmad, data hisab yang dipaparkan dalam seminar posisi hilal menunjukkan bahwa pada 29 Ramadan 1447 H, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).Ia menambahkan, meskipun sebagian wilayah telah memenuhi parameter tinggi hilal, secara keseluruhan kriteria visibilitas belum terpenuhi karena elongasi masih di bawah batas minimal. Dengan kondisi tersebut, secara astronomis hilal tidak memungkinkan untuk dirukyat. Hal ini terkonfirnasi dengan hasil rukyat yang melaporkan tidak melihat hilal di semua titik  pemantauan. Hasil hisab dan rukyat ini menjadi dasar penetapan awal Syawal dengan nenyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal)“Karena hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas dan tidak berhasil dirukyat, maka penetapan awal Syawal dilakukan dengan istikmal, sehingga jatuh pada 21 Maret 2026,” ujarnya.Abu Rokhmad menegaskan, hasil rukyat di masing-masing negara juga memperkuat keputusan tersebut karena hilal tidak terlihat saat pengamatan.Di Malaysia, pemerintah menetapkan Idulfitri bertepatan 21 Maret setelah pemantauan hilal dan persetujuan Majlis Raja-Raja. Brunei Darussalam juga mengambil keputusan serupa setelah hilal tidak terlihat di lokasi pemantauan. Singapura pun menetapkan Idulfitri pada tanggal yang sama.“Di Singapura, penetapan juga mengarah pada tanggal yang sama, sehingga seluruh negara MABIMS merayakan Idulfitri secara serentak,” tambahnya.Ia menilai keserentakan ini menjadi indikator positif dalam upaya harmonisasi kalender Hijriah di kawasan, sekaligus mencerminkan kematangan metode hisab dan rukyat yang digunakan bersama. “Ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ukhuwah dan kebersamaan umat Islam di kawasan Asia Tenggara,” tegasnya.Menurutnya, kesamaan penetapan ini menunjukkan bahwa kriteria MABIMS sebagai kesepakatan regional berjalan efektif dalam meminimalkan perbedaan awal bulan Hijriah. “Kita berharap keserentakan ini menjadi simbol persatuan umat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penetapan awal bulan Hijriah,” pungkasnya.

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah pada 21 Maret 2026

LensaDaily - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang.Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat)."Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)," jelasnya.Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia."Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag."Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," jelas Menag.Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.Urgensi Sidang IsbatMenag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah."Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag.

19 Maret 2026

Sempat Ajak Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Minta Maaf: Rukun Islam yang Wajib

LensaDaily - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, mengutip kemenag.go.id, Senin 2 Maret 2026.Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.Pernyataan Nasaruddin soal seruan umat Islam untuk meninggalkan zakat disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 26 Februari 2026 itu mengangkat tema "Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional". Menurut dia, jika umat Islam ingin maju, harus berani meninggalkan zakat. Menurut dia, Zakat tak populer, bahkan dalam Alquran. Zakat, kata dia, juga tak populer saat zaman Nabi Muhammad Saw."Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah," kata dia.Sebagai gantinya, Nasaruddin menyerukan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber yang lain, yakni sedekah."Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9 persen, kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5 persen. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita," ujarnya.

02 Maret 2026