LensaDaily - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan.Kasus ini, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.Ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
2 hari yang laluTag: menteriimipas
LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas dari dalam lingkungan Pemasyarakatan.Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin 11 Mei 2025.“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Imipas, Agus.Langkah ini menjadi prioritas jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran narkotika sekaligus pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat.“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.
12 Mei 2026LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan langkah tegas dan menyeluruh dalam membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menghapus praktik peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli).Hal tersebut disampaikan Menteri Agus dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, sebagai titik awal perubahan fundamental dalam sistem pemasyarakatan pada Senin 27 April 2026. Dalam arahannya, Menteri Imipas menekankan bahwa pembenahan lapas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan paradigma secara total. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa keberadaan Kemenimipas benar-benar membawa dampak nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.Berbagai persoalan seperti peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, hingga pelanggaran oleh oknum petugas menjadi fokus utama yang harus dihapuskan.“Ini adalah reset button, momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya,” tegas Menteri Agus.Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah melakukan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, serta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin.Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui razia gabungan dan tes urine secara rutin guna menekan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan.“Harus ada gebrakan dan perbedaan nyata, setidaknya saat ini sudah ada 2.554 Warga Binaan kita pindahkan ke Pulau Nusakambangan, di mana 83% merupakan kasus narkotika, selebihnya merupakan Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi. Ini adalah pesan keras dan komitmen mutlak kita untuk membersihkan institusi dari peredaran gelap narkotika dan barang terlarang,” imbuhnya.Langkah reset total ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, terciptanya lingkungan lapas yang bersih dan aman, serta terwujudnya sistem pembinaan yang lebih humanis dan berintegritas.Selain itu, upaya ini juga memperkuat pencegahan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas sehingga memberikan rasa aman yang lebih luas bagi masyarakat.Di pengujung arahannya, Menteri Agus menegaskan komitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan wajah baru pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan lapas bebas dari narkoba dan pungli, sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih kredibel di mata publik.
28 April 2026LensaDaily - Sebanyak 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026., yang diserahkan Selasa 17 Februari 2026.Dari total 44 orang, 43 orang merupakan Narapidana yang menerima RK I dengan rincian 11 orang memperoleh Remisi 15 hari, 25 orang memperoleh Remisi satu bulan, tiga orang memperoleh Remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh Remisi dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Ia menegaskan Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, Selasa 17 Februari 2026.Makna shio Kuda Api pada momen Imlek kali ini juga diharapkan menjadi cerminan semangat Kemenimipas dalam menyongsong tahun 2026, khususnya dalam mendukung dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program strategis pemerintah.Semangat bergerak maju, penuh energi, dan berani berinovasi tercermin dalam pelaksanaan 15 Program Aksi Tahun 2026 sebagai tindak lanjut program akselerasi, selaras dengan program prioritas Presiden RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, serta tata kelola yang profesional dan berintegritas.Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pemberian Remisi dan PMP pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” terangnya.Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026, terdapat 272.394 Tahanan dan Narapidana. Sementara itu, terdapat 1.824 Anak dan Anak Binaan per 10 Februari 2026.Pemberian RK dan PMK Khusus Imlek ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik Narapidana dan Anak Binaan, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan sejumlah Rp25.447.500.Pemberian Remisi dan PMP ini juga didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Melalui momen tersebut, Ditjenpas turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
17 Februari 2026Janjikan Remisi, Menteri Imipas Imbau Napi Aceh Tamiang yang Dilepaskan Saat Banjir Kembali ke Lapas
LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan memberikan remisi bagi narapidana (napi) di Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir melanda akhir November 2025 lalu. Bencana tersebut turut melanda Lapas Kelas II B Aceh Tamiang dengan ketinggian air mencapai atap.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, pihaknya belum menahan kembali narapidana Lapas Kelas II B Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir. Sebab, dia menyebut saat ini masih dalam proses pemulihan."Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas (Kemenimipas), Jakarta Selatan, Senin, 29 Desember 2025."Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik," sambungnya.Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan memberikan remisi bagi narapidana yang kooperatif dan menyerahkan diri."Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau," tutur dia.Kata Agus, narapidana yang melapor dan menyerahkan diri lebih awal juga akan mendapatkan remisi lebih banyak. "Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan," ucap Agus.Sebelumnya diberitakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan ada satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Aceh Tamiang yang banjir sampai atap. Kondisi banjir yang sangat tinggi itu lantas membuat pihak lapas mengeluarkan para warga binaan.Hal itu disampaikan Agus usai mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Jumat, 5 Desember 2025. “Ada satu lapas di Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana, ya, harus dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan,” kata Agus di Kantor Kementerian Imipas.Sampai dengan saat ini, kata Agus, keberadaan warga binaan yang dilepaskan belum diketahui keberadaannya mengingat kondisi yang belum kondusif. “Mudah-mudahan nanti setelah semuanya reda, nanti kita akan bisa inventarisasi kembali. Namun, alasannya adalah alasan kemanusiaan. Nanti kalau enggak dilepas, kalau sampai ke atap [banjirnya], nanti kami yang salah,” tutur dia.
29 Desember 2025


