LensaDaily - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, yang merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional. Upaya pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan jumlah dokter termasuk dokter spesialis merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui penetapan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dan kembali mengabdi ke daerah.“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis 22 Januari 2026.Menkes menambahkan, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.Menurut Menkes, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.
22 Januari 2026Tag: menterikesehatan
LensaDaily - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) tegas melarang total penggunaan makanan Ultra-Proses (Ultra Processed Food/UPF) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini juga menekan BGN melarang menu MBG menggunakan UPF tersebut meski pun produk lokal atau UMKM.Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris yang menyuarakan kekecewaan atas sikap terkait penggunaan UPF dalam MBG."Saya sangat semangat sebetulnya ketika mendengarkan wawancara di media bahwa BGN akan melarang Ultra Process Food untuk disajikan kepada anak-anak," ujar Charles dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Badan POM dan Kepala Badan Gizi Nasional terkait penanganan kasus Program MBG di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, mengutip dpr.go.id, Kamis 2 Oktober 2025.Namun, semangat tersebut meredup setelah adanya surat edaran dari Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN yang justru mengizinkan penggunaan produk-produk tertentu asalkan mengutamakan produk lokal atau UMKM.Ia pun kemudian mempertanyakan pemahaman BGN mengenai definisi dan dampak dari Makanan Ultra-Proses. Ia membacakan poin dalam surat edaran BGN yang menyebutkan bahwa penggunaan produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan olahan daging harus mengutamakan produk lokal atau UMKM."Maksud saya gini Pak, Bapak Ibu di BGN ngerti enggak sih Ultra Process Food itu apa?" tanya Charles.Ia menilai kebijakan BGN tersebut tidak menyelesaikan masalah gizi. "Berarti kan ini bukan melarang penggunaan Ultra Process Food, tetapi Ultra Process Food-nya harus dibeli lewat UMKM, gitu kan," kritiknya.Charles menegaskan bahwa tujuan utama dari masukan DPR dan para ahli gizi adalah penghapusan total makanan yang berpotensi merusak kesehatan anak dari menu MBG. UPF diketahui mengandung kadar gula, garam, dan lemak yang tinggi, bertentangan dengan semangat perbaikan nutrisi anak."Yang kita inginkan adalah tidak lagi menggunakan Ultra Process Food, Pak," tegasnya.Charles Honoris menuntut BGN untuk memberikan tanggapan dan komitmen yang jelas. "Saya minta Bapak menanggapi ini nih, ada komitmen enggak dari BGN? Ke depan bahwa Ultra Process Food harus hilang dari menu yang kita sajikan buat anak-anak kita," pungkasnya.
02 Oktober 2025LensaDaily - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta memperkuat sistem transisi dan mekanisme reaktivasi dijamin terus berlanjut oleh Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan RI.Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, dan RDP dengan Kepala Badan Pusat Statistik, Ketua Dewan Jaminan SosIal Nasional, Dirut BPJS Kesehatan serta RDPU bersama Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025."Kami bertekad untuk memastikan prinsip continuity of care (pelayanan kesehatan yang berkelanjutan) bagi kelompok yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.Felly menambahkan, tujuannya agar mereka tidak mengalami gangguan akses layanan akibat perubahan status kepesertaan. Lebihlanjut Felly menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan dijadikan pusat layanan informasi, fasilitasi, dan pengaduan bagi peserta nonaktif. FKTP juga akan berperan aktif dalam proses reaktivasi dan pelacakan kasus di lapangan.Kemudian, terkait penyelesaian masalah data dan keberlanjutan sistem JKN, Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IX DPR RI meminta DJSN segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN. “Kami meminta DJSN mengevaluasi dampak kebijakan pemanfaatan DTSEN terhadap keberlanjutan sistem JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC)," tegas Felly.Selain itu, Komisi IX juga mendesak DJSN untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden RI, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi teknis agar lebih adaptif dan inklusif. Tujuannya adalah untuk mengkaji penerapan skema pengampunan tunggakan untuk meringankan beban peserta JKN mandiri.Kemudian, lanjut Felly dalam upaya memastikan perlindungan terhadap peserta PBI nonaktif, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan sepakat untuk menjamin proses reaktivasi yang cepat dan mudah diakses."Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP," tutur Felly.Ia menambahkan, peserta yang sedang dalam kondisi medis gawat atau menjalani rawat jalan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan, meskipun sedang dalam proses reaktivasi atau pemutakhiran data.Felly juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuka ruang koreksi dan mempercepat reaktivasi peserta PBI dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial."Kami mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPS untuk memperkuat sistem kependudukan dan mendukung validasi data PBI di daerah," pungkasnya.
16 Juli 2025


