LensaDaily - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, Deky Jonathan Sasiang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada Deky Jonathan Sasiang."Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya, Senin 18 Mei 2026.Tak hanya menerima aliran dana, Deky Jonathan Sasiang juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Keterlibatan Deky Jonathan Sasiang terungkap setelah penangkapan Mery Christine sebagai calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak, dan Marselus selaku penghubung."Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marselus, dirinya mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari Deky Jonathan Sasiang untuk membiarkan adanya penangkapan narkoba demi rilis akhir tahun."Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Pol. Eko.Menurut Brigjen Pol. Eko, rencana itu ditawarkan DJS dengan janji menjamin keamanan dari bisnis narkoba Ishak yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Deky Jonathan Sasiang kemudian menjanjikan apabila berhasil memberikan tangkapan tersebut, maka akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
19 Mei 2026Tag: narkoba
LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas dari dalam lingkungan Pemasyarakatan.Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin 11 Mei 2025.“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Imipas, Agus.Langkah ini menjadi prioritas jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran narkotika sekaligus pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat.“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.
12 Mei 2026LensaDaily - Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro bersama empat orang lainnya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba Ko Erwin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat lima tersangka.“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengutip keterangannya Sabtu 2 Mei 2026.Kelima tersangka tersebut adalah eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Selain itu, bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU peredaran narkoba. Penyidik juga turut menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” jelas Direktur.Sebelumnya, istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.
02 Mei 2026LensaDaily - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap karena melakukan penyekapan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tak hanya kasus penyekapan, kasus yang lebih berat lagi dihadapi karena ditemukannya ratusan cartridge vape mengandung zat Etomidate yang diduga siap edar.Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 03.00 WIB, saat Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan di salah satu hotel di kawasan Ancol. Pelapor menginformasikan adanya dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban penyekapan dan WNA RRC berinisial CH (50) yang diduga sebagai pelaku.“Di lokasi juga ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika dalam bentuk cair dan serbuk,” jelasnya, Senin 27 April 2026.Pengungkapan kemudian berlanjut pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 05.00 WIB, saat tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sebanyak 321 cartridge vape mengandung Etomidate dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan.Kombes Pol. Budi menjelaskan, selain ratusan cartridge siap edar, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa cairan Etomidate dalam botol, alat produksi sederhana, hingga bahan campuran perasa yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peracikan narkotika.“Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung Etomidate. Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya,” ujar Kombes Pol. Budi.Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menunjukkan respons cepat dengan mengevakuasi korban dari lokasi dan memastikan keselamatannya. Korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan, termasuk rehabilitasi psikologis guna memulihkan kondisi pascakejadian.Lebih lanjut Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan warga negara asing.“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.Kombes Pol. Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memonitor perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.“Silakan masyarakat mengawal dan memonitor perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik.” ungkapnya.Ia memastikan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut dan mencegah peredaran zat berbahaya di tengah masyarakat.
28 April 2026LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan langkah tegas dan menyeluruh dalam membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menghapus praktik peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli).Hal tersebut disampaikan Menteri Agus dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, sebagai titik awal perubahan fundamental dalam sistem pemasyarakatan pada Senin 27 April 2026. Dalam arahannya, Menteri Imipas menekankan bahwa pembenahan lapas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan paradigma secara total. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa keberadaan Kemenimipas benar-benar membawa dampak nyata bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.Berbagai persoalan seperti peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, hingga pelanggaran oleh oknum petugas menjadi fokus utama yang harus dihapuskan.“Ini adalah reset button, momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya,” tegas Menteri Agus.Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah melakukan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, serta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin.Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui razia gabungan dan tes urine secara rutin guna menekan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan.“Harus ada gebrakan dan perbedaan nyata, setidaknya saat ini sudah ada 2.554 Warga Binaan kita pindahkan ke Pulau Nusakambangan, di mana 83% merupakan kasus narkotika, selebihnya merupakan Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi. Ini adalah pesan keras dan komitmen mutlak kita untuk membersihkan institusi dari peredaran gelap narkotika dan barang terlarang,” imbuhnya.Langkah reset total ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, terciptanya lingkungan lapas yang bersih dan aman, serta terwujudnya sistem pembinaan yang lebih humanis dan berintegritas.Selain itu, upaya ini juga memperkuat pencegahan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas sehingga memberikan rasa aman yang lebih luas bagi masyarakat.Di pengujung arahannya, Menteri Agus menegaskan komitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan wajah baru pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan lapas bebas dari narkoba dan pungli, sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih kredibel di mata publik.
28 April 2026


