icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narkotika


Sekap Perempuan 17 Tahun di Hotel, WNA Ditangkap Bersama 321 Cartridge Vape Narkoba

LensaDaily - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap karena melakukan penyekapan terhadap seorang remaja  perempuan berusia 17 tahun di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tak hanya kasus penyekapan, kasus yang lebih berat lagi dihadapi karena ditemukannya ratusan cartridge vape mengandung zat Etomidate yang diduga siap edar.Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 03.00 WIB, saat Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan di salah satu hotel di kawasan Ancol. Pelapor menginformasikan adanya dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban penyekapan dan WNA RRC berinisial CH (50) yang diduga sebagai pelaku.“Di lokasi juga ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika dalam bentuk cair dan serbuk,” jelasnya, Senin 27 April 2026.Pengungkapan kemudian berlanjut pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 05.00 WIB, saat tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sebanyak 321 cartridge vape mengandung Etomidate dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan.Kombes Pol. Budi menjelaskan, selain ratusan cartridge siap edar, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa cairan Etomidate dalam botol, alat produksi sederhana, hingga bahan campuran perasa yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peracikan narkotika.“Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung Etomidate. Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya,” ujar Kombes Pol. Budi.Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menunjukkan respons cepat dengan mengevakuasi korban dari lokasi dan memastikan keselamatannya. Korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan, termasuk rehabilitasi psikologis guna memulihkan kondisi pascakejadian.Lebih lanjut Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan warga negara asing.“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.Kombes Pol. Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memonitor perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.“Silakan masyarakat mengawal dan memonitor perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial. Polda Metro Jaya terbuka terhadap pengawasan publik.” ungkapnya.Ia memastikan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Upaya pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut dan mencegah peredaran zat berbahaya di tengah masyarakat.

28 April 2026

Beroperasi Sejak 2024, Ladang Ganja 20 Hektare di Sumsel Diungkap - 220 Kg Disita

LensaDaily - Ladang ganja seluas 20 hektare diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang melalui operasi gabungan pada Jumat 24 April 2026. Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa. Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.Dari tangan tersangka, penyidik menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Yulian Perdana, Minggu 26 April 2026.Menurutnya, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi. Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.“Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol. Yulian.Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan, pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

27 April 2026

Lab Vape Etomidate di Tangerang Dibongkar, WNA Malaysia Ditangkap - Ribuan Cartridge Berisi Narkotika Diamankan

LensaDaily - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia ditangkap dalam kasus pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang membongkar praktik clandestine lab pembuatan cartridge vape.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah penyelidikan, polisi menemukan laboratorium yang masih berada dalam satu kawasan apartemen.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan pengungkapan ini mengindikasikan adanya produksi skala besar dengan sasaran peredaran di kalangan remaja perkotaan.“Kami membongkar clandestine lab home industri pembuatan cartridge vape berisi cairan etomidate, narkotika golongan II yang belakangan marak digunakan kaum remaja perkotaan. Dari barang bukti serbuk etomidate sekitar 2,5 kg, dapat diproduksi hingga sekitar 380.000 cartridge vape,” kata Kombes Ahmad David.Dari penggeledahan, polisi menyita 30 liter cairan propilen glikol, serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram, ratusan cartridge siap edar, serta peralatan produksi seperti mesin press, alat suntik cairan, mixer, dan timbangan. Polisi juga mengungkap tersangka diduga telah mengedarkan sekitar 1.409 cartridge sebelum ditangkap.“Pembongkaran ini tergolong besar dilihat dari barang bukti yang diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, kami perkirakan 380.996 jiwa yang berpotensi kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Kombes Ahmad David.

21 April 2026

Alung DPO Kurir Sabu 58 Kg Ditangkap Usai Kabur Saat Diperiksa di Polda Jambi

LensaDaily - Pelarian Alung Ramadhan alias Alung kurir sabu 58 kilogram yang melarikan diri saat diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Jambi berakhir. Alung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.“Pada Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” kata Kapolda Jambi dalam paparannya Kamis 16 April 2026.Turut mendampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno.Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi kepada pelaku. Dari hasil keterangan pelaku disampaikannya bahwa pelaku memang memanfaatkan kelalaian petugas pada hari tersebut. Dia diperiksa sendirian oleh seorang penyidik yang berada diruangannya, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri."Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela diruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut," sebut Irjen Pol. Krisno H. Siregar."Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat disana." jelas Kapolda Jambi.Disampaikan oleh Kapolda Jambi bahwa tim sebelumnya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja karena ada jaringan TPPU, tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan."Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51)," ungkapnya.Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kabid Humas.Lebih lanjut, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Jambi,” tutupnya.

17 April 2026

Tim Gabungan Satgas Cartenz 2026 Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 226 Batang Diamankan

LensaDaily - Ladang ganja siap panen ditemukan Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Sabtu 11 April 2026. Kegiatan patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan.Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon.Dari kedua lokasi tersebut, aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk. Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penemuan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya Minggu 12 April 2026.Ia menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

13 April 2026