LensDaily - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Padahal, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis 16 April 2026. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.Mengutip cnnindonesia.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.Ditangkap Kasus Korupsi Pertambangan, Harta Kekayaan Hery Susanto Capai Rp4 MiliarKetua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.Harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649."Total harta kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.
17 April 2026Tag: ombudsman
LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi.Pelantikan Liliek Prisbawono sebagai Hakim Konstitusi ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.Surat keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Di hadapan Presiden, Liliek Prisbawono Adi pun mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi.“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek Prisbawono Adi.Sementara itu, pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.Adapun nama-nama yang diangkat dalam keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031, yakni:1. Hery Susanto, sebagai Ketua merangkap anggota;2. Rahmadi Indra Tektona, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;3. Abdul Ghoffar, sebagai anggota;4. Fikri Yasin, sebagai anggota;5. Maneger Nasution, sebagai anggota;6. Nuzran Joher, sebagai anggota;7. Partono, sebagai anggota;8. Robertus Na Endi Jaweng, sebagai anggota; dan9. Syafrida Rachmawati Rasahan, sebagai anggota.“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/sebagai Wakil Ketua Ombudsman/sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ujar anggota Ombudsman RI yang dilantik mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.Setelah mengucapkan sumpah, Liliek Prisbawono Adi dan Ketua Ombudsman RI menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.Turut hadir dalam acara pelantikan yakni para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
10 April 2026


