LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR), untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK usai sebelumnya hal yang dilakukan di Medan dengan menyasar Kantor Dinas PUPR Sumut dan juga rumah pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Dirut PT DNG, Muhammad Akhirun (KIR), di Jalan Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat 4 Juli 2025.Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dari pantauan wartawan, terlihat petugas KPK membawa keluar dari rumah bos PT DGN 3 koper dan dimasuki ke dalam mobil.Setelah itu, petugas KPK usai salat jumat melakukan penggeledahan Kantor PT DGN hanya berjarak 10 kediamannya, di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, menjelaskan dirinya diminta untuk menyaksikan penggeledahan dilakukan KPK di rumah KIR dan sejumlah barang ikut diamankan."Yang saya saksikan, ada 1 buah buku hitam, 1 unit ponsel iphone 7, dan 1 berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon kepada wartawan. Dambon membantah ada ditemukan brankas dari rumah KIR. "Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," kata Kepling tersebut.Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY). Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
05 Juli 2025


