LensaDaily - Komika Pandji Pragiwaksono dipastikan akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait lima laporan dugaan penghasutan pada stand up comedy bertajuk Mens Rea.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyebut, Pandji sudah mengkonfirmasi kehadiran ke penyidik. Ia akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi."Beliau hadir, Jumat pagi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu 4 Februari 2026.Ia mengatakan, penyelidik akan menggali substansi laporan yang dilayangkan para pelapor. Menurut Kombes Pol. Iman, sejumlah pertanyaan telah disiapkan dan seluruhnya mengacu pada materi yang dipermasalahkan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi."Nanti kita tunggu hasil keterangan yang disampaikan oleh beliau. sebagaimana yang dipermasalahkan atau yang dipertanyakan oleh para pelapor," ungkapnya.Sebelumnya Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan di muka umum, dari pertunjukannya stand-up comedy bertajuk “Mens Rea". Aksi tunggal Panji ini viral di media sosial dan memuncak di Netflix Indonesia.Polda Metro Jaya menegaskan komitmen jajaran dalam menangani setiap laporan hukum secara profesional dan terbuka kepada publik. Hal itu termasuk dalam penanganan laporan dugaan penghasutan di muka umum oleh komika Pandji Pragiwaksono.
05 Februari 2026Tag: PandjiPragiwaksono
DPR RI Jamin KUHP dan KUHAP Baru Tidak Sewenang-wenang Terhadap Pengkritik Pemerintah Seperti Pandji
LensaDaily - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, dipastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
12 Januari 2026LensaDaily - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan di muka umum, dari pertunjukannya stand-up comedy bertajuk “Mens Rea". Aksi tunggal Panji ini viral di media sosial dan memuncak di Netflix Indonesia.Polda Metro Jaya menegaskan komitmen jajaran dalam menangani setiap laporan hukum secara profesional dan terbuka kepada publik. Hal itu termasuk dalam penanganan laporan dugaan penghasutan di muka umum oleh komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan gabungan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu 7 Januari 2026."Dan kami tegaskan pada hari ini, ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Jumat 9 Januari 2026.Dalam penanganan kasus ini, penyelidik tentunya akan merencanakan pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal."Ya, selanjutnya perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ungkap Kombes Pol. Reonald.Dalam tahapan tersebut, jelasnya, penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan, mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor, termasuk Pandji Pragiwaksono.
09 Januari 2026


