icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pangkalpinang


Pria di Babel Ditangkap di Sulsel Gegara Sebarkan Video Porno Orang Lain

LensaDaily - Seorang pria di Bangka Belitung (Babel) berinisial Pat (36) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain ke media sosial. Penangkapan tersangka karena penyebaran konten pribadi tanpa izin ini, ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka.“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, Minggu 23 November 2025.Dalam kesempatannya, ia menjelaskan penangkapan dilakukan di Banggai Sulawesi Tengah pada Jumat 21 November 2025 oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelasnya.Pelaku dilaporkan korban pada 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform digital.“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Sebagai informasi, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.Privasi seseorang bukan untuk dipertukarkan, disebarkan, atau dijadikan bahan konsumsi publik tanpa persetujuan.Setiap unggahan memiliki konsekuensi, dan setiap tindakan memiliki batas hukum yang tidak bisa diabaikan.

24 November 2025