LensaDaily - Kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, tenggelam di perairan Malaysia. Praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal ini yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Menurut pantauan, hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang. "Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion mengutip dpr.go.id Kamis 14 Mei 2026.Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran."Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius."Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade. Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi rentan karena status mereka sebagai pekerja asing ilegal."Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.Akibat kondisi tersebut, lanjut Mafirion, puluhan ribu anak PMI ilegal di Malaysia kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah."Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
14 Mei 2026Tag: pekerjamigranindonesia
LensaDaily - Evakuasi bertahap dilakukan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terhadap 32 warga negara Indonesia (WNI) dari Iran menyusul meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. WNI yang mengikuti evakuasi gelombang I terdiri atas 10 WNI pekerja, 1 pengajar/jurnalis, 14 pelajar/mahasiswa, 2 pekerja migran Indonesia (PMI), dan 5 turis.Kloter pertama yang terdiri dari 22 orang WNI tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung disambut oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Indonesia dan selamat berkumpul bersama keluarga” ujar Menlu Sugiono saat menyambut para WNI tersebut.Selanjutnya, kloter kedua yang terdiri dari sebanyak 10 WNI dari Iran diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (11/03/2026). Para WNI yang dievakuasi kemudian akan dibantu pemerintah daerah (pemda) untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.Menlu menekankan, di tengah perkembangan situasi di Iran dan kawasan, prioritas pemerintah adalah untuk memastikan keselamatan para WNI yang berada di kawasan. Pelaksanaan evakuasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan keselamatan dan pelindungan WNI di luar negeri, khususnya di wilayah yang terdampak konflik.“Sejak konflik berlangsung, Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di Timur Tengah terus berkoordinasi secara erat untuk memantau situasi, melakukan pendataan WNI, serta membahas langkah-langkah kontinjensi,” ujarnya.Berdasarkan catatan KBRI Tehran, jumlah WNI yang tercatat berada di Iran adalah 329 orang, yang mayoritas berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dengan konsentrasi utama di Kota Qom, dan sisanya adalah PMI dan para ekspatriat. Pemerintah melalui KBRI di Tehran terus lakukan komunikasi intensif untuk memastikan kondisi dan keberadaan para WNI serta melakukan assessment tentang bentuk bantuan yang saat ini dapat diberikan.
11 Maret 2026LensaDaily - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) siapkan rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah Kelompok Rentan dari Malaysia. WNI/PMIB rencana akan dipulangkan melalui tiga titik debarkasi, yaitu Sumatera Utara (Bandara Internasional Kualanamu), Jakarta (Bandara Internasional Soekarno-Hatta), dan Nusa Tenggara Barat (Bandara Internasional Lombok).Persiapan ini, Kemenko Polkam melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menggelar Rapat Koordinasi di Depok, Jawa Barat. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk membahas prosedur pemulangan WNI/PMIB Kelompok Rentan di luar negeri hingga ketibaan di daerah asal masing-masing serta peran Kementerian/Lembaga dalam setiap tahapan pemulangan.Kegiatan pemulangan ini juga akan menjadi uji praktik Pedoman Pemulangan PMI Bermasalah dari Luar Negeri Hingga ke Daerah Asal yang telah disusun oleh Satgas Koordinasi Pelindungan Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Hasil evaluasi pasca pemulangan akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman tersebut."Pemulangan WNI/PMIB Kelompok Rentan dari Malaysia ini kita susun kegiatannya bersifat end to end, yang berarti mulai dari luar negeri sampai kepada daerah asal PMI/WNIB. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan sinergi setiap Kementerian/Lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya masing-masing," ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah 8 Agustus 2025.Nur Rokhmah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas sektor yang telah berjalan baik dalam tahap persiapan, serta berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut hingga pelaksanaan di lapangan.Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, tekankan pentingnya koordinasi mengingat dinamisnya situasi pemulangan WNI/PMIB dari Malaysia.Sementara itu, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina br Tarigan, menyatakan kesiapan penuh lembaganya, yang akan bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) daerah untuk mendukung proses pemulangan.Hal senada juga disampaikan Kementerian Sosial melalui Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Sulistyaningsih, yang menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah miliki layanan rehabilitasi sosial dan dukungan kewirausahaan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun PMIB rentan.Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, antara lain: Kemdagri, Kemlu, Kemimipas, Kemhub, Kemkes, KP2MI, Kemsos, KPPPA, BIN, TNI, BNPT, LPSK, Otban I (Banten), Otban II (Sumut), Otban IV (NTB), BP3MI Sumut, BP3MI Banten, BP3MI NTB, serta perwakilan RI di Malaysia, yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang.
11 Agustus 2025


