LensaDaily - Sindikat pembobolan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Tindak pidana akses ilegal (illegal access) ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menerangkan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum yang profesional. Ia menyebut, kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah (LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL) pada Desember 2025.“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil memetakan dan meringkus komplotan pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Doni mengutip keterangannya, Jumat 3 April 2026.Dari hasil penyidikan, ujarnya, diketahui para pelaku melancarkan aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dalam dua tahap, yaitu pada 17 Desember 2025, pelaku melakukan peretasan sistem dan menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara ilegal sebesar Rp344.802.770. Kemudian pada 20 Januari 2026, Sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana BOS sebesar Rp598.000.000 (dari total dana masuk Rp637.500.000).Secara akumulatif, ungkapnya; total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (Hampir Rp1 Miliar). Ia menjelaskan bahwa komplotan ini membobol sistem keamanan menggunakan metode brute force.“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujar Kombes Pol. Doni.Lebih lanjut Dirreskrimsus menegaskan bahwa pengejaran belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," jelasnya.Ditambahkannya, dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka dengan peran yang terorganisir. Tersangka AT (38) yang merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor peretasan.Kemudian, DN (27) selaku koordinator rekening penampung. Tersangka M (37) dan AA (46) berperan sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.Saat dilakukan penggerebekan, jelasnya; tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa uang hasil meretas dana pendidikan turut dihabiskan untuk mendanai aktivitas penyalahgunaan narkoba.“Adapun barang bukti krusial yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, dan narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong),” ungkapnya.Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan. Polda Sumsel di bawah arahan Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
03 April 2026Tag: pembobolan
LensaDaily - Jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar. Pengungkapan ini kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis 25 September 2025.Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:1. Oknum Karyawan Bank:• AP (Kepala Cabang Pembantu)• GRH (Consumer Relation Manager)2. Pelaku Pembobolan:• C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)• DR (Konsultan hukum)• NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)• R (Mediator)• TT (Fasilitator keuangan ilegal)3. Pelaku Pencucian Uang:• DH (Pembuka blokir rekening)• IS (Pemilik rekening penampungan)Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:• 22 unit ponsel• 1 hard disk eksternal• 2 DVR CCTV• 1 mini PC• 1 laptop Asus ROGPara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:• UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar• UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta• UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar• UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliarBrigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
25 September 2025


