icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemerasan


Wamen Imipas Tersangka Pemerasan Ditahan KPK, Pemerintah Hormati Proses Hukum

LensaDaily - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan.Kasus ini, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.Ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

2 hari yang lalu

Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Berat Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampung Terlibat Love Scamming

LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas dari dalam lingkungan Pemasyarakatan.Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin 11 Mei 2025.“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Imipas, Agus.Langkah ini menjadi prioritas jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran narkotika sekaligus pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat.“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.

12 Mei 2026

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Jatah Preman Rp7 Miliar Proyek PUPR

LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.Dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN)."Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wakil KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.Penyidik KPK mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen."Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu."Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.  "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut. Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.Ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025. "Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap Tanak

05 November 2025

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Ke-11 tersangka ini kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Ke-11 tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam."KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.Immanuel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.Di sisi lain, Setyo menjelaskan kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker terkait sertifikasi K3 telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini. "Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," jelas Setyo.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

22 Agustus 2025

Jamin Iklim Investasi Kondusif, Kemenko Polkam Perkuat Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme di Sulsel

LensaDaily - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen menindak tegas segala bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi premanisme di tengah masyarakat. Ini sebagai upaya menekan angka kriminalitas sekaligus memastikan iklim investasi yang kondusif.“Dengan kerja sama lintas sektor, diharapkan langkah preventif, preemtif, maupun penegakan hukum dapat berjalan optimal sehingga premanisme yang merugikan masyarakat maupun investor dapat ditekan,” ujar Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Irwansyah saat memimpin rapat koordinasi di Makassar, Rabu 16 Juli 2025.Agenda ini difokuskan pada pengendalian tingkat kriminalitas serta tindak lanjut penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme di Provinsi Sulawesi Selatan.Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Irwansyah juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Pemerintah hadir untuk melindungi hak masyarakat agar dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.Menurut data yang dipaparkan Polda Sulsel mengungkap sedikitnya terdapat 25 ormas di wilayah Sulsel yang terindikasi terafiliasi dengan premanisme. Modus yang dijalankan antara lain pungutan liar, penguasaan lahan secara ilegal, intimidasi proyek strategis hingga penawaran jasa pengawalan tanpa izin yang kerap disertai pemaksaan.Sementara itu, catatan Bareskrim Polri menunjukkan Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat keempat jumlah laporan kasus premanisme di Indonesia pada semester I 2025 dengan 159 laporan polisi. Khusus kasus pemerasan, tercatat sebanyak 453 kasus pada periode yang sama, naik dari semester sebelumnya.Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menko Polkam Nomor 61 Tahun 2025 telah membentuk Satuan Tugas Terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Satgas ini akan bertugas melakukan penanganan tegas sekaligus pembinaan terhadap ormas yang terindikasi menjalankan aktivitas premanisme.Lebih lanjut, Kemenko Polkam menegaskan bahwa pentingnya untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan.

17 Juli 2025