LensaDaily - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan ijazah palsu. Pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Hellyana.“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Rabu 25 Februari 2026.Ia menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan ahli tersebut, tim penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).Terkait dengan penahanan, Brigjen Pol. Wira menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasinya. Namun, dia memastikan salah satu pertimbangan tidak ditahannya tersangka karena kooperatif.“Penahanan itu kan tidak mutlak, artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” ungkapnya.Dalam kasus ini, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013. Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
26 Februari 2026


