LensaDaily - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, Deky Jonathan Sasiang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada Deky Jonathan Sasiang."Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya, Senin 18 Mei 2026.Tak hanya menerima aliran dana, Deky Jonathan Sasiang juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Keterlibatan Deky Jonathan Sasiang terungkap setelah penangkapan Mery Christine sebagai calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak, dan Marselus selaku penghubung."Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marselus, dirinya mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari Deky Jonathan Sasiang untuk membiarkan adanya penangkapan narkoba demi rilis akhir tahun."Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Pol. Eko.Menurut Brigjen Pol. Eko, rencana itu ditawarkan DJS dengan janji menjamin keamanan dari bisnis narkoba Ishak yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Deky Jonathan Sasiang kemudian menjanjikan apabila berhasil memberikan tangkapan tersebut, maka akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
19 Mei 2026Tag: pencucianuang
LensaDaily - Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro bersama empat orang lainnya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba Ko Erwin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat lima tersangka.“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengutip keterangannya Sabtu 2 Mei 2026.Kelima tersangka tersebut adalah eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Selain itu, bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU peredaran narkoba. Penyidik juga turut menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” jelas Direktur.Sebelumnya, istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.
02 Mei 2026LensaDaily - Istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.“Telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 April 2026.Menurutnya, penyidik juga turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Saat ini, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.
24 April 2026LensaDaily - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026. "Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat 6 Februari 2026.Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.Dalam proses pengusutan, ujar Direktur, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban."Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelasnya.
06 Februari 2026LensaDaily - Perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum'at 2 Januari 2026.Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.
03 Januari 2026


