icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pencurian


Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang Ditangkap, Motifnya Didesak Orangtuanya Menikah

LensaDaily - Seorang driver (pengemudi) ojek online berinisial ATP tewas dibunuh saat tertidur oleh pelaku berinisial RD alias D (25), dan mencuri sepeda motor dan handphone korban. Terungkap motif keberingasan pelaku terdesak menikah dengan kekasihnya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/26) sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Petugase menembak kedua kaki pelaku karena lawan saat ditangkap.“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa 14 Juli 2026.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor PCX milik korban, satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena desakan orang tuanya untuk menikahi kekasihnya yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun.Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

15 Juli 2026

Usai Viral, Rayap Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita Batam Ditangkap

LensaDaily - Pelaku pencurian besi penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap. Terungkap bila pelaku positif mengkonsumsi narkoba.Penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, petugas mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, mengutip keterangannya Kamis 18 Juni 2026.Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Kemudian, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker.Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000.“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine dan methamphetamine.

18 Juni 2026

Pelaku Pencurian Handphone Selebgram Berliana Arlisa Ditangkap, Satu Lagi Diburu

LensaDaily - Pelaku pencurian ponsel milik selebgram Berliana Arlisa di photo box di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap. Aksi pelaku yang membawa anak kecil, sempat bimbang mengambil handphone tersebut hingg akhirnya membawa kabur barang milik Berliana Arlisa itu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah menangkap satu pelaku berinisial YH (30) tahun. Penangkapan dilakukan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin 19 Mei 2026 sekira pukul 01.45 WIB.“Benar, terkait kasus pencurian handphone di Photobox Selfie Time Apartemen Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 1 orang tersangka berinisial YH,” jelas Kombes Pol. Budi kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.Kejadian itu terjadi di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ponsel itu milik selebgram Berliana Arlisa. Berliana pun mengunggah rekaman CCTV, dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua wanita dewasa dan seorang anak perempuan masuk ke photobox. Mereka melihat ponsel tergeletak di atas mesin foto. Kedua wanita itu sempat berbincang.Salah satunya menyarankan ponsel diambil, sedangkan wanita lain sempat takut aksinya viral. Rasa takut itu tak bertahan lama. Wanita berkaos merah akhirnya mengambil ponsel lalu menyerahkannya ke wanita berkaos abu-abu.Menurutnya, tersangka YH kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Budi menyebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain.“Pelaku satunya lagi sudah teridentifikasi, sedang pengejaran," ujarnya.

21 Mei 2026

2 Pelaku Pencurian Komodo Ditangkap Polda Jatim

LensaDaily - Dua pelaku pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur. Satwa yang dilindungi tersebut diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.Peristiwa pencurian komodo ini, terjadi pada tahun 2025. Dua orang yang diamankan di Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menyatakan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung Polda Jatim. "Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky mengutip keterangannya Senin 6 April 2026.Lebih lanjut, Zacky mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ruslan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya yang berada di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.Penangkapan terhadap Ruslan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.Setelah itu, tim dari Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur untuk membantu proses pengejaran terhadap Junaidin Yusuf. Junaidin, yang merupakan warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.

06 April 2026

Polisi Pastikan Eks Karyawan JICT Dibunuh Pencuri

LensaDaily - Kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), karena pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus ini yang juga pembunuhan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang pelaku bernama Sudirman alias Yuda (28).Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tersangka mengaku tidak memiliki target khusus dalam menentukan rumah yang didatanginya.“Kami luruskan. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” jelas Kombes Pol. Iman, Rabu 11 Maret 2026.Kombes Pol. Iman menyebut, alasan dari Sudirman memilih rumah Ermanto hanya karena faktor ekonomi. Sebab, melihat rumah yang besar, tersangka mengira bisa mendapat barang-barang yang banyak.Lebih lanjut ia memaparkan, bermodalkan gunting dan linggis, Sudirman membobol rumah dari Ermanto. Kendati demikian, saat menggasak barang-barang milik korban, aksinya kepergok oleh istri korban Pasmilawati (60).“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” ujar Kombes Pol. Iman.Dengan linggis, tersangka Sudirman secara spontan memukul istri korban hingga tak berdaya. Setelah itu, tersangka melihat Ermanto yang baru bangun dari kasurnya tengah duduk dalam kondisi kaget melihat pencurian yang terjadi di rumahnya“Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” jelasnya.Setelah itu, tersangka Sudirman pun segera melarikan diri dari rumah Ermanto sambil membawa dua handphone, laptop, dan perhiasan. Barang hasil curian itu kemudian dijual dan hanya satu handphone turut dipakainya.

12 Maret 2026