icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pencurian


Pelaku Pencurian Handphone Selebgram Berliana Arlisa Ditangkap, Satu Lagi Diburu

LensaDaily - Pelaku pencurian ponsel milik selebgram Berliana Arlisa di photo box di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap. Aksi pelaku yang membawa anak kecil, sempat bimbang mengambil handphone tersebut hingg akhirnya membawa kabur barang milik Berliana Arlisa itu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah menangkap satu pelaku berinisial YH (30) tahun. Penangkapan dilakukan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin 19 Mei 2026 sekira pukul 01.45 WIB.“Benar, terkait kasus pencurian handphone di Photobox Selfie Time Apartemen Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 1 orang tersangka berinisial YH,” jelas Kombes Pol. Budi kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.Kejadian itu terjadi di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ponsel itu milik selebgram Berliana Arlisa. Berliana pun mengunggah rekaman CCTV, dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua wanita dewasa dan seorang anak perempuan masuk ke photobox. Mereka melihat ponsel tergeletak di atas mesin foto. Kedua wanita itu sempat berbincang.Salah satunya menyarankan ponsel diambil, sedangkan wanita lain sempat takut aksinya viral. Rasa takut itu tak bertahan lama. Wanita berkaos merah akhirnya mengambil ponsel lalu menyerahkannya ke wanita berkaos abu-abu.Menurutnya, tersangka YH kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Budi menyebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain.“Pelaku satunya lagi sudah teridentifikasi, sedang pengejaran," ujarnya.

21 Mei 2026

2 Pelaku Pencurian Komodo Ditangkap Polda Jatim

LensaDaily - Dua pelaku pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur. Satwa yang dilindungi tersebut diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.Peristiwa pencurian komodo ini, terjadi pada tahun 2025. Dua orang yang diamankan di Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menyatakan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung Polda Jatim. "Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky mengutip keterangannya Senin 6 April 2026.Lebih lanjut, Zacky mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ruslan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya yang berada di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.Penangkapan terhadap Ruslan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.Setelah itu, tim dari Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur untuk membantu proses pengejaran terhadap Junaidin Yusuf. Junaidin, yang merupakan warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.

06 April 2026

Polisi Pastikan Eks Karyawan JICT Dibunuh Pencuri

LensaDaily - Kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), karena pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus ini yang juga pembunuhan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang pelaku bernama Sudirman alias Yuda (28).Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tersangka mengaku tidak memiliki target khusus dalam menentukan rumah yang didatanginya.“Kami luruskan. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” jelas Kombes Pol. Iman, Rabu 11 Maret 2026.Kombes Pol. Iman menyebut, alasan dari Sudirman memilih rumah Ermanto hanya karena faktor ekonomi. Sebab, melihat rumah yang besar, tersangka mengira bisa mendapat barang-barang yang banyak.Lebih lanjut ia memaparkan, bermodalkan gunting dan linggis, Sudirman membobol rumah dari Ermanto. Kendati demikian, saat menggasak barang-barang milik korban, aksinya kepergok oleh istri korban Pasmilawati (60).“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” ujar Kombes Pol. Iman.Dengan linggis, tersangka Sudirman secara spontan memukul istri korban hingga tak berdaya. Setelah itu, tersangka melihat Ermanto yang baru bangun dari kasurnya tengah duduk dalam kondisi kaget melihat pencurian yang terjadi di rumahnya“Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” jelasnya.Setelah itu, tersangka Sudirman pun segera melarikan diri dari rumah Ermanto sambil membawa dua handphone, laptop, dan perhiasan. Barang hasil curian itu kemudian dijual dan hanya satu handphone turut dipakainya.

12 Maret 2026

Kasus Pencurian di Restoran Nabilah O’Brien Berakhir Damai

LensaDaily - Kasus perseteruan antara selebgram Nabilah O’Brien dengan dua konsumennya berinisial Z dan ES berakhir damai, yang dimediasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu 8 Maret 2026. Selain mencabut laporan ke polisi, konten yang sempat diunggah di media sosial juga dihapus sebagai bagian dari kesepakatan damai.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi kasus Nabilah O’Brien terkait unggahan CCTV dugaan pencurian di restorannya di Kemang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama. Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.

09 Maret 2026

Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap, Ternyata Masih Dibawah Umur

LensaDaily - Dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap polisi. Detik-detik pencurian terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa 24 Februari 2026.Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/26) sekira pukul 09.30 WIB setelah dilakukan pengejaran. Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ANJ (18) dan satu orang lainnya berstatus ABH.Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru.Juga rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Kombes Pol. Budi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga."Pelaku telah kami tetapkan DPO," ujarnya.Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

24 Februari 2026