icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: penganiayaan


Aniaya Istri Siri Sejak 2023, Polda Jateng Tegaskan Proses Hukum Oknum Polres Tegas Kota Aiptu N

LensaDaily - Oknum polisi anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah di lakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran."Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Artanto mengutip keterangannya Minggu 5 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan."Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.***

05 Juli 2026

DPR Desak Polisi Jerat Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan dengan Pasal Berlapis

LensaDaily - Kepolisian didesak menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Hal ini guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi masyarakat.“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pernyataan pers kepada Parlementaria di Jakarta, DPR RI, mengutip dpr.go.id, Kamis 25 Juni 2026.Menurut Habiburokhman, tindakan cepat yang dilakukan Polda Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.Ditegaskannya, seluruh instrumen hukum harus digunakan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ketentuan KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.Habiburokhman mengungkapkan, hukuman maksimal dan pasal berlapis penting tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan serupa.“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.Menutup keterangan resminya, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. “Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.***

25 Juni 2026

Pelarian Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Berakhir, Ditangkap Usai Konsumsi Miras

LensaDaily - Pelarian Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita berinisial YTR (29) berakhir sudah, usai ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Selasa 23 Juni 2026 malam. Sebelum dibekuk, Taufik mengkonsumsi minuman keras di Kecamatan Ciparay.Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan setelah diamankan Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine."Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya," kata Rudi.Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. "Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan."Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," kata Kapolda Jabar.Polisi Periksa Kejiwaan TersangkaPolisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Kini Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku pada 12 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, korban mengalami sejumlah luka serius yang diduga merupakan akibat dari penyiksaan berkepanjangan.Akibat kekerasan yang dialami, korban dilaporkan mengalami luka berat hingga kebutaan permanen. Meski demikian, kondisi korban saat ini disebut mulai menunjukkan perkembangan positif dan masih menjalani perawatan intensif serta pemulihan di rumah sakit.***

24 Juni 2026

Awalnya Laporkan Perampokan, Pria di Jakarta Korban Percobaan Pembunuhan Rekan Kerja Wanitanya

LensaDaily - Percobaan  pembunuhan yang dialami seorang pria berinisial MHA (30) di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat ternyata dilakukan rekan kerjanya seorang perempuan, USP alias T (31). Awalnya kasus ini dilaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku."Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2026.Tersangka USP diketahui menganiaya korban MHA yang merupakan rekan bisnisnya. Ia mengungkap, keduanya memiliki hubungan kerja di perusahaan IT, di mana korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris.AKBP Roby menyebut, tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak 2020."Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," ungkapnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, rekayasa perampokan ini terendus penyidik karena adanya jeda waktu pelaporan yang mencurigakan, yakni lebih dari tiga jam. Dalam kurun waktu itu, tersangka tidak sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.Dari lokasi kejadian, disita barang bukti berupa pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

20 Juni 2026

Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Ditangkap, Motifnya Gegara Tak dapat Restu

LensaDaily - Aksi percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Aksi ini terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial yang merekam aksi pelaku mengendarai mobil gagal menculik korban karena melakukan perlawanan.Kasus yang sempat terekam CCTV dan menghebohkan publik itu ternyata diduga dipicu persoalan asmara. Temuan tersebut terungkap setelah penyidik menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua tersangka, yakni berinisial CW (31) dan FAP (26).Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu pelaku disebut memiliki hubungan dengan keluarga korban. Hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu sehingga memicu munculnya persoalan pribadi yang berujung pada dugaan tindak pidana."Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," jelasnya, Senin 15 Juni 2026.Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, telepon seluler, obeng, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian."Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan," ungkapnya.Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

16 Juni 2026