icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pengeroyokan


Aktivis di Banten Diculik dan Dikeroyok, Polda Selidiki Pelaku

LensaDaily - Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli, Senin 20 Juli 2026.Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” tuturnya.Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnyaDi akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.***

2 hari yang lalu

Pengacara Terkapar Ditembak di Tanah Abang Jakarta, Diduga Soal Lahan

LensaDaily - Seorang pengacara terkapar ditembak di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 29 Oktober 2025. Beredar video korban berbicara bersama sejumlah pria yang disebut-sebut orang suruhan untuk menjaga lahan kosong tersebut.Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penyelidikan kasus penembakan yang menimpa pengacara berinisial WA (34). Sejauh ini 40 saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan polisi membantah informasi yang menyebutkan sebelum ditembak korban alami pengeroyokan.“Bukan dikeroyok, lukanya diduga luka tembak di belakang di punggung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.AKBP Roby mengatakan, WA saat ini tengah dalam perawatan medis untuk diangkat proyektil yang bersarang di punggung. Dalam kasus ini, WA ditembak oleh salah seorang dari kelompok yang berkonflik.“Yang nembak satu orang. Itu kelompok sama kelompok (keributan) iya betul,” jelasnya.Sembari memburu pelaku penembakan, AKBP Roby mengatakan, pihaknya masih menyelidiki pemicu keributan yang bisa sangat memakan banyak korban, karena puluhan senjata tajam (sajam) turut disita polisi. Namun, dari lokasi kejadian diamankan 20 sajam, tiga alat pukul, satu senapan angin.

29 Oktober 2025