icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Pengoplosanberas


Bareskrim Polri Tangani 30 Kasus Pengoplosan Beras, 36 Orang Tersangka

LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jumlah tersangka dalam kasus beras oplosan. Sejauh ini, total sudah 30 kasus yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.“Beras sampai saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf usai konferensi pers, Kamis 25 September 2025.Menurut Brigjen Pol. Helfi, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan selaku jaksa penutut umum (JPU). Dua tersangka itu yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Riau.Disampaikan Brigjen Helfi, seluruh pihak distributor beras premium yang terlibat pun sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan, tersangka yang sudah ditetapkan namun belum ditahan juga terus diproses.“Belum, masih proses. Masih proses, kita koordinasi terus dengan JPU. (Pemeriksaan) Sudah semua,” ujarnya.Salah satu kasus pengoplosan beras yang ditangani Mabes Polri sendiri dengan penetapan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain kasus dugaan pengoplosan beras.Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.Kasus ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tiga kali menyebut Kapolri dan Jaksa Agung. Presiden memerintahkan keduanya segera menindak pengoplos beras, yang telah menjual beras biasa dengan label beras premium.

26 September 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Tindak Tegas Pengoplosan Beras

LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan proses hukum atas pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran. Hal tersebut Prabowo tegaskan saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan rapat terbatas tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran. Hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, di mana 212 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan lainnya juga disampaikan terkait kandungan patahan beras (broken) yang jauh melampaui batas regulasi.“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Mentan kepada awak media usai rapat.Lebih lanjut, Mentan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. â€śKami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Mentan.Mentan juga menyebut bahwa arahan Presiden Prabowo jelas, yaitu proses hukum harus berjalan. “Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” pungkas Mentan.Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kasus pengoplosan beras oleh 10 perusahaan dengan 26 merek telah diproses hukum. Saat ini, proses hukum kasus beras oplosan sudah naik ke tahap penyidikan. Amran menyebut total temuan sementara mencakup 212 merek yang diduga terlibat dengan 26 merek dari 10 perusahaan, di antaranya telah diproses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan.Prabowo mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan dinikmati segelintir kelompok usaha. Kerugian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara. Menurut Presiden, selama masih memiliki kesempatan, pejabat negara harus berada di barisan yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.Terkait proses hukum, Kejaksaan Agung, menyelidiki dugaan korupsi beras oplosan yang menyangkut persoalan penyaluran subsidi untuk bahan makanan pokok itu.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berbeda dengan yang sudah dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

31 Juli 2025