icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: penipuan


Polda Metro Jaya Tangani Kasus Dugaan Penipuan Umrah Travel Hanania Group, Kerugian Capai Rp60 Miliar

LensaDaily - Polda Metro Jaya tangani laporan dari sejumlah korban dugaan penipuan oleh agen Travel Umrah Hanania Group. Pelaporan dilayangkan setelah para korban menggeruduk kantor agen travel tersebut di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis 28 Mei 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, pelapor mengaku dirugikan oleh terlapor Ahmad Syah Farhan alias ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.Dalam kasus ini, antara korban dengan pemilik travel agen bernama Ahmad Syah Farhan sudah sempat melakukan mediasi. Kendati demikian, tidak ada titik tengah dari kedua belah pihak.Salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan alasan membuat LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah."Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Mei 2026.Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP."Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta terkait dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban yang membuat LP mengenai hal tersebut."Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya."Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.

29 Mei 2026

Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Berat Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampung Terlibat Love Scamming

LensaDaily - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas dari dalam lingkungan Pemasyarakatan.Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin 11 Mei 2025.“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Imipas, Agus.Langkah ini menjadi prioritas jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran narkotika sekaligus pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat.“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.

12 Mei 2026

210 WNA Jaringan Online Scam Internasional di Batam Ditangkap, Modus Investasi Fiktif hingga Love Scamming

LensaDaily - Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena keterlibatan salam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safruddin menegaskan, Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safruddin mengutop keterangannya Senin 11 Mei 2026.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ujar Kapolda, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online.Serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.Menurut Kapolda, saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, ujarnya, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

11 Mei 2026

WNI Buronan Interpol Ditangkap, Tersangka Penipuan Online Lintas Negara

LensaDaily - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol ditangkap tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu 3 Mei 2026. LCS termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan mengutip keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

05 Mei 2026

Satgas Haji dan Umrah Dibentuk, 95 Kasus Ditangani

LensaDaily - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran penipuan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.Pembentukan Satgas ini disampaikan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid di Lobby Bareskrim Polri, Senin 20 April 2026.Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

21 April 2026