LensaDaily - Kepolisian didesak menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Hal ini guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi masyarakat.“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pernyataan pers kepada Parlementaria di Jakarta, DPR RI, mengutip dpr.go.id, Kamis 25 Juni 2026.Menurut Habiburokhman, tindakan cepat yang dilakukan Polda Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.Ditegaskannya, seluruh instrumen hukum harus digunakan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ketentuan KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.Habiburokhman mengungkapkan, hukuman maksimal dan pasal berlapis penting tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan serupa.“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.Menutup keterangan resminya, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. “Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.***
16 jam yang laluTag: penyekapan
LensaDaily - Pelarian Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita berinisial YTR (29) berakhir sudah, usai ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Selasa 23 Juni 2026 malam. Sebelum dibekuk, Taufik mengkonsumsi minuman keras di Kecamatan Ciparay.Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan setelah diamankan Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine."Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya," kata Rudi.Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. "Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan."Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," kata Kapolda Jabar.Polisi Periksa Kejiwaan TersangkaPolisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Kini Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku pada 12 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, korban mengalami sejumlah luka serius yang diduga merupakan akibat dari penyiksaan berkepanjangan.Akibat kekerasan yang dialami, korban dilaporkan mengalami luka berat hingga kebutaan permanen. Meski demikian, kondisi korban saat ini disebut mulai menunjukkan perkembangan positif dan masih menjalani perawatan intensif serta pemulihan di rumah sakit.***
2 hari yang lalu


