LensaDaily - Perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Pembahasannya pun harus berbasis pembuktian yang kuat, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang menekankan bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Legislator Fraksi Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2026.Ia menjelaskan bahwa pendekatan follow the money dalam penegakan hukum tetap penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Namun demikian, penerapannya harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan.Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Tanpa dasar tersebut, perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.Rikwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda.Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.Komisi III, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
20 April 2026Tag: perampasanaset
LensaDaily - RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menegaskan kedua RUU ini masuk dalam 50 RUU lainnya Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025.Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Hal ini disampaikan Sturman usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 September 2025.“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman dalam konferensi pers usai rapat tersebut.Ia menekankan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik, antara lain RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).Saat ditanya awak media mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD RI yang masuk Prolegnas, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.Rapat Baleg DPR RI juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja Prolegnas, Martin Manurung, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dalam siaran persnya, Martin menyebutkan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.Beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.Dukungan atas RUU Perampasan Aset pun datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI, Berdasarkan kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU menunggu Surat Presiden, RUU yang telah selesai harmonisasi, RUU dalam proses harmonisasi, serta RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu.Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan; 1. Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.; 2. Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka. ; 3. Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, sebagai upaya mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.
19 September 2025LensaDaily - Eskalasi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat berbagai daerah di Tanah Air yang menolak besarnya gaji, tunjangan dan fasilitas mewah anggota DPR RI hingga adanya korban terluka hingga meninggal akhirnya direspon. Delapan fraksi di DPR RI menyatakan siap mengevaluasi, bahkan menghentikan, pemberian tunjangan perumahan dan fasilitas lain yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan, pihaknya mendengar keluhan masyarakat dan siap meninjau ulang berbagai tunjangan anggota Dewan. “Kami siap untuk meninjau ulang serta menghentikan tunjangan-tunjangan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat. Dengan tulus saya memohon maaf apabila selama ini kinerja fraksi kami belum cukup mengakomodir aspirasi rakyat,” ujar Budi, mengutip dpr.go.id, Senin 1 September 2025.Sikap serupa datang dari Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan kesiapannya jika tunjangan DPR dievaluasi. Ia menekankan perlunya momentum ini dijadikan refleksi bagi seluruh anggota Dewan. “Kita sudah menyatakan siap dievaluasi dan direvisi fasilitas kami jika dipandang berlebihan. Ini saatnya kita menjaga kepatutan diri dalam bersikap, berkata, berpenampilan, dan berperilaku,” katanya.Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah menegaskan partainya meminta agar tunjangan perumahan dihentikan. Ia menilai fasilitas berlebih justru menodai nilai etik politik. “Politik bukan sekadar rasionalitas, tapi harus melekat etik, empati, dan simpati. Tunjangan bukan hanya soal jumlah, melainkan menyangkut nilai etik di hadapan rakyat,” tegas Said.Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebut evaluasi tunjangan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja legislatif. “Kami sudah sepakat mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat. Kami juga akan mengawasi anggota DPR dari PKB agar bekerja lebih optimal,” ujarnya.PKS, melalui Sekjen M Kholid, menyatakan dukungan penuh untuk meniadakan tunjangan rumah dinas DPR. “Ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan APBN yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.PKS juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai komitmen pemberantasan korupsi serta meminta aparat menanggapi unjuk rasa dengan pendekatan persuasif dan humanis.Fraksi Partai NasDem melalui Ahmad Sahroni juga menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi tunjangan.“Saya dukung evaluasi total tunjangan anggota DPR. Untuk saya pribadi, semua gaji dan tunjangan sudah sejak lama saya kembalikan ke masyarakat. Itu wajib,” ungkapnya sebelum dinonaktifkan dari Anggota DPR RI per 1 September 2025.Dukungan senada datang dari Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya mendukung evaluasi fasilitas anggota Dewan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. “Kami siap mengikuti proses evaluasi secara transparan dan sesuai prinsip kepatutan. Kesederhanaan harus menjadi sikap dasar anggota DPR,” ujarnya.Sementara itu, Partai Demokrat melalui Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan tunjangan DPR sebaiknya dibatalkan karena keuangan negara harus sepenuhnya untuk rakyat. “Kami sepakat tuntutan mahasiswa dan publik agar tunjangan DPR dihentikan. Kami mohon maaf bila perilaku dan kegiatan kami selama ini belum mencerminkan wakil rakyat yang diharapkan,” kata Ibas.Dengan pernyataan resmi dari delapan fraksi tersebut, DPR RI kini dihadapkan pada momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Evaluasi tunjangan perumahan dan fasilitas anggota Dewan dipandang sebagai langkah konkret merespons suara publik yang selama ini menilai parlemen hidup terlalu mewah di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.
01 September 2025LensaDaily - Aksi demonstrasi menuntut pembubaran DPR RI yang berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025 berujung ricuh. Massa pedemo bentrok dengan aparat keamanan.Kericuhan terjadi saat massa yang hendak bergerak dari depan Gedung DPR ke belakangan gedung dipukul mundur oleh aparat menggunakan water cannon.Beredar kabar, 6 orang pengunjuk rasa diamankan aparat. Mereka saat ini masih diperiksa oleh kepolisian untuk memeriksa barang-barang yang mereka bawa.Aksi demonstrasi ini berasal dai sejumlah elemen. Massa menuntut agar DPR sebagai lembaga negara tersebut dibubarkan."Sepakat kita bubarkan DPR? Mereka kerja tidak sesuai kemauan rakyat itu sendiri," kata orator massa melalui mobil komando.Massa menyinggung sejumlah tunjangan yang diterima DPR. Menurut mereka, tunjangan anak dan istri DPR tak seharusnya dibayar negara. Tuntutan lainnya, massa juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.Massa menyinggung sejumlah tunjangan yang diterima DPR. Menurut mereka, tunjangan anak dan istri DPR tak seharusnya dibayar negara. Tuntutan lainnya, massa juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.Berdasarkan keterangan aparat di lapangan, massa akan dibubarkan karena situasi sudah tidak kondusif.
25 Agustus 2025


