icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: perdaganganbayi


Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim Polri, Beroperasi di 12 Provinsi

LensaDaily - Sindikat jual beli bayi via media sosial diungkap Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri yang beroperasi antar provinsi. Para pelaku yang ditangkap berjumlah 12 orang, mereka mencari bayi dengan memanfaatkan media sosial mencari orang tua yang hendak menjual anaknya.Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan."Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.Belasan tersangka perdagangan bayi ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut."Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelasnya.Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini."Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujarnya.Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara."Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Brigjen Pol. Nurul.Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

25 Februari 2026

Oknum Pegawai Dukcapil Sindikat Perdagangan Bayi, DPR RI Dorong Kemendagri Tindak Tegas

LensaDaily - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Sehingga Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil. “Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi," kata Khozin, mengutip dpr.go.id, Sabtu 19 Juli 2025. "Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” tegasnya. Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook.Para pelaku menjual dengan harga belasan juta di mana ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Dukcapil setempat.Menurut Khozin, kasus itu bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor.“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” jelas Khozin.Oleh karenanya, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kependudukan itu meminta Kemendagri untuk segera memetakan masalah ini. Khozin mengatakan penelusuran tuntas perlu dilakukan agar tidak memunculkan persoalan yang kembali terulang. â€śKemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” tukasnya.Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengecek dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil dalam kasus sindikat perdagangan bayi. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas.Meski begitu, Tito mengaku belum mendapat informasi detail keterlibatan oknum Disdukcapil. Namun mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa Disdukcapil berada di pengawasan masing-masing kepala daerah.Terkait hal ini, Khozin mendesak Kemendagri untuk meningkatkan mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil. Ia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut dianggap masalah biasa.Khozin juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di internal Dukcapil yang berpotensi membuka ruang manipulasi dokumen lebih banyak lagi. “Ini soal keamanan di internal Dukcapil yang rapuh, masih ada ruang manipulasi dokumen,” pungkas Khozin.

19 Juli 2025