icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Peretasan


Sindikat Pembobol Dana BOS Diungkap Polda Sumsel, Begini Modusnya

LensaDaily - Sindikat pembobolan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Tindak pidana akses ilegal (illegal access) ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menerangkan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum yang profesional. Ia menyebut, kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah (LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL) pada Desember 2025.“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil memetakan dan meringkus komplotan pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Doni mengutip keterangannya, Jumat 3 April 2026.​Dari hasil penyidikan, ujarnya, diketahui para pelaku melancarkan aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dalam dua tahap, yaitu pada ​17 Desember 2025, pelaku melakukan peretasan sistem dan menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara ilegal sebesar Rp344.802.770. Kemudian pada ​20 Januari 2026, Sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana BOS sebesar Rp598.000.000 (dari total dana masuk Rp637.500.000).​Secara akumulatif, ungkapnya; total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (Hampir Rp1 Miliar). Ia menjelaskan bahwa komplotan ini membobol sistem keamanan menggunakan metode brute force.​“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujar Kombes Pol. Doni.​Lebih lanjut Dirreskrimsus menegaskan bahwa pengejaran belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," jelasnya.Ditambahkannya, dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka dengan peran yang terorganisir. Tersangka AT (38) yang merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor peretasan.Kemudian, DN (27) selaku koordinator rekening penampung. Tersangka ​M (37) dan AA (46) berperan sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.Saat dilakukan penggerebekan, jelasnya; tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa uang hasil meretas dana pendidikan turut dihabiskan untuk mendanai aktivitas penyalahgunaan narkoba.“Adapun barang bukti krusial yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, dan narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong),” ungkapnya.​Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan. Polda Sumsel di bawah arahan Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

03 April 2026