icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: perjudian


Bareskrim Polri Tuntaskan Berkas Judi Online, Pelimpahan Tersangka 31 Maret 2026

LensaDaily - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MBF (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara judi online ini lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

28 Maret 2026

Judol Internasional Dibongkar Bareskrim Polri, Raup Untung Ratusan Miliar

LensaDaily - Perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum'at 2 Januari 2026.Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.

03 Januari 2026

571 Ribu Penerima Bansos Aktif Judol, Komisi I DPR RI: Ancaman Ketahanan Nasional

LensaDaily - DPR RI menegaskan sebanyak 571.000 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat aktif bermain judi online (judol), dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun menjadi ancaman nasional. Hal ini tak bisa lagi dianggap hanya sekedar pelanggaran hukum semata.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang menegaskan judi online tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap moral bangsa dan bahkan terhadap keamanan nasional. Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas dan terkoordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik perjudian daring yang kini kian meluas hingga ke lapisan masyarakat miskin.“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran dari masyarakat, dari pelakunya, dan dari keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” kata Rizki kepada Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/7/2025).Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa sekitar 571.000 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat aktif bermain judi online (judol), dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. Ia menyebut fenomena ini sebagai alarm keras bagi pemerintah, karena menunjukkan kerentanan sosial dan kerusakan moral yang meluas di tengah masyarakat.Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang bersifat terpadu dan lintas lembaga, melibatkan Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, masing-masing institusi tidak boleh bekerja sendiri-sendiri jika ingin memutus rantai praktik judi online yang telah merambah berbagai sektor, termasuk penggunaan platform digital dan transaksi keuangan elektronik.“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Kalau sudah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan konsisten,” ujarnya.Rizki juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga sebagai lapisan pertama pencegahan. Ia menyebut bahwa edukasi dan pembinaan moral harus dimulai dari rumah, didukung oleh kampanye pemerintah yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menyentuh langsung komunitas, sekolah, dan ruang digital tempat anak-anak muda aktif.Ia menambahkan, dalam jangka panjang, judi online bisa menjadi persoalan serius yang mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga, menciptakan ketergantungan digital yang merusak, serta berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain yang terorganisir. “Ini isu yang akan tetap mendominasi beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus melihat ini sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional,” tegasnya.Komisi I DPR RI, lanjut Rizki, akan terus mengawasi langkah-langkah pemerintah dalam pemberantasan judi online dan mendorong evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Menurutnya, tujuan utama negara dalam konteks ini adalah membangun karakter dan moral bangsa yang kuat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dalam negeri dari ancaman yang sifatnya non-konvensional seperti kejahatan siber.

18 Juli 2025