LensaDaily - Kementerian Agama menerapkan 10 langkah memperkuat perlindungan data pribadi dalam proses transformasi digital yang tengah dijalankan. Upaya digitalisasi Kementerian Agama harus berjalan seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Ismail Cawidu, dalam rapat internal rutin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.“Tolong nanti pertama sekali kita harus menentukan siapa penanggung jawab perlindungan data pribadi di Kementerian Agama,” tegas Ismail.Ia menjelaskan, setidaknya ada sepuluh langkah penting yang perlu segera diterapkan untuk memastikan tata kelola data pribadi di Kementerian Agama berjalan sesuai regulasi.Pertama, penetapan penanggung jawab perlindungan data pribadi di lingkungan Kemenag. Kedua, identifikasi dan klasifikasi jenis data yang dimiliki — mulai dari data pribadi umum, data pribadi sensitif, hingga data akademik dan keuangan, terutama di kampus-kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN).Ketiga, pemetaan enam pihak terkait dalam pengelolaan data pribadi, yaitu subjek data, pengendali data (Kementerian), pemroses data, pengawas, otoritas, dan pihak ketiga. “Kita juga perlu membuat format persetujuan pengumpulan dan penggunaan data dengan subjek data. Itu penting karena setiap orang memiliki hak atas data pribadinya,” jelas Ismail.Selanjutnya, Kementerian Agama perlu memastikan ketersediaan server khusus untuk penyimpanan data pribadi dan memperkuat sistem keamanan informasi (SMKI) sesuai standar internasional ISO/IEC 27001:2022, dengan penerapan enkripsi, autentikasi ganda, serta akses terbatas bagi pegawai.“Perlindungan data pribadi bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyangkut budaya kerja. Kita perlu menyusun dan menegakkan kebijakan internal perlindungan data pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang masif,” tambahnya.Ia juga menekankan agar hak-hak subjek data seperti mahasiswa, dosen, maupun pegawai harus dilindungi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menarik persetujuan penggunaan datanya. “Data akademik seperti nilai mahasiswa tidak boleh disebarluaskan ke publik. Itu termasuk data pribadi yang harus dijaga,” tegas Ismail.Jika terjadi kebocoran data, Kementerian Agama wajib melaporkan dalam waktu 3x24 jam kepada Komdigi dan memberi tahu pihak terkait, sambil mengambil langkah pemulihan. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan pelatihan budaya privasi digital bagi seluruh karyawan.“Terakhir, penting bagi kita melakukan audit dan penilaian risiko secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan mencegah kebocoran sejak dini,” ujarnya.Ismail juga mendorong agar PTKIN melakukan benchmark dengan perguruan tinggi yang telah lebih dulu menerapkan sistem perlindungan data pribadi sebagai bentuk pembelajaran dan peningkatan mutu tata kelola digital.Langkah-langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya menegaskan perlunya akselerasi digital yang berintegritas, aman, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis data.
21 Oktober 2025Tag: perlindungandata
LensaDaily - Pemerintah menegaskan jika kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 lalu oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” jelas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” kata Meutya Hafid.Sebagai tambahan, tutur Menkomdigi, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.“Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.
24 Juli 2025


