icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pertambangan


Formulasi Kebijakan TKD Masih Dibahas, DPR Perjuangkan Daerah Tetap Peroleh Hak

LensaDaily - Formulasi kebijakan terkait transfer ke daerah dan berbagai instrumen fiskal lainnya masih dibahas Komisi XI DPR RI, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dan Pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat menerima kunjungan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan agenda konsultasi strategis penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan, migas, perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.“Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kita akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy baru, tetapi policy-policy itu harus datang dari Presiden karena pemegang mandat penuh untuk mengoperasionalkan, menyusun dan sebagainya adalah Bapak Presiden. Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut,” ujar Misbakhun.Namun demikian, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan DPR harus berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi kebijakan yang masih dalam tahap formulasi agar tidak menimbulkan persepsi sebagai janji politik sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi. “Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kita formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan perubahan strategi fiskal yang dilakukan Pemerintah tidak berarti mengurangi hak daerah maupun hak masyarakat untuk menikmati pembangunan. Misbakhun menerangkan yang berubah adalah instrumen pelaksanaannya, apakah melalui belanja Pemerintah Pusat atau melalui belanja Pemerintah Daerah.“Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya, menggunakan instrumen belanja Pemerintah Pusat atau menggunakan belanja Pemerintah Daerah,” jelasnya.Ia menambahkan, transfer ke daerah tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Komponen transfer ke daerah selama ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan berbagai skema pendanaan lainnya.Pada kesempatan tersebut, Misbakhun juga mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mencari solusi atas tantangan fiskal sekaligus mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang dimiliki daerah.“Sebagai Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, menurut saya apa yang disampaikan tadi memang bagian dari tugas Pansus. Namanya sangat spesifik, optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan. Jadi inilah yang menjadi tugas bapak-bapak, bagaimana melakukan optimalisasi,” pujinya.Misbakhun menilai Sumatera Selatan memiliki potensi besar dari sektor pertambangan, migas, dan perkebunan yang dapat terus dioptimalkan. Oleh karena itu, upaya mencari strategi baru dalam pengelolaan pendapatan daerah menjadi sangat penting di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.Di akhir pertemuan, ia memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Sumatera Selatan yang secara khusus membentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah. Menurutnya, tantangan fiskal yang dihadapi saat ini dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia, namun Sumatera Selatan telah mengambil langkah konkret untuk mencari solusi.“Yang menghadapi ini seluruh Indonesia, tetapi hanya Sumatera Selatan yang membikin Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah. Artinya, Bapak tahu permasalahan sebenarnya apa. Kemudian ketika menghadapi masalah, bapak mencari solusi dan strategi yang tepat untuk daerah,” pungkas Misbakhun.***

23 Juni 2026

2 Tersangka Mafia Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim, Aset Ditelusuri - Jerat TPPU

LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Keduanya yakni, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB dan Direktur PT SJU saat ini, VC, yang ditahan sejak Senin 15 Juni 2026. Penahanan keduanya dikarenakan sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Keduanya memenuhi pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026.“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.Dijelaskan Brigjen Pol. Ade Safri, DHB adalah anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026 ditetapkan tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka.“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelasnya.Ditambahkannya, untuk berkas perkara pertama (splitsing) terhadap tiga TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU, Kamis, 11 Mei 2026.Mereka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

17 Juni 2026

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang, Segini Hartanya

LensDaily - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Padahal, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis 16 April 2026. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.Mengutip cnnindonesia.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.Ditangkap Kasus Korupsi Pertambangan, Harta Kekayaan Hery Susanto Capai Rp4 MiliarKetua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.Harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649."Total harta kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.

17 April 2026

Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Izin Tambang Tak Jelas: Satu Minggu

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya.Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam taklimatnya pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP, IUP enggak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ucap Presiden.Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa izin-izin yang tidak memiliki kejelasan atau melanggar prinsip tata kelola harus dicabut tanpa kompromi. “Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” katanya.Presiden Prabowo juga menetapkan tenggat waktu yang ketat dalam proses evaluasi tersebut. Kepada Menteri ESDM, Presiden meminta agar laporan hasil evaluasi disampaikan kembali dalam waktu satu minggu.“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita,” ujarnya.Menurut Presiden, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepentingan nasional dan melindungi sumber daya alam dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kepentingan kelompok atau individu dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

09 April 2026

Tambang Emas Ilegal di Lampung Dibongkar, 14 Orang Tersangka - 41 Ekskavator Diamankan

LensaDaily - Pertambangan emas ilegal diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan kasus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining ini disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2026.Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.Barang bukti yang berhasil diamankan 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP). Lalu, 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

11 Maret 2026