icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pertambangan


Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang, Segini Hartanya

LensDaily - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Padahal, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis 16 April 2026. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.Mengutip cnnindonesia.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.Ditangkap Kasus Korupsi Pertambangan, Harta Kekayaan Hery Susanto Capai Rp4 MiliarKetua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.Harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649."Total harta kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.

17 April 2026

Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Izin Tambang Tak Jelas: Satu Minggu

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya.Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam taklimatnya pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP, IUP enggak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ucap Presiden.Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa izin-izin yang tidak memiliki kejelasan atau melanggar prinsip tata kelola harus dicabut tanpa kompromi. “Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” katanya.Presiden Prabowo juga menetapkan tenggat waktu yang ketat dalam proses evaluasi tersebut. Kepada Menteri ESDM, Presiden meminta agar laporan hasil evaluasi disampaikan kembali dalam waktu satu minggu.“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita,” ujarnya.Menurut Presiden, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepentingan nasional dan melindungi sumber daya alam dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kepentingan kelompok atau individu dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

09 April 2026

Tambang Emas Ilegal di Lampung Dibongkar, 14 Orang Tersangka - 41 Ekskavator Diamankan

LensaDaily - Pertambangan emas ilegal diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan kasus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining ini disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2026.Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.Barang bukti yang berhasil diamankan 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP). Lalu, 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

11 Maret 2026

Penambangan Pasir Timah Ilegal di Babel Dibongkar - 7 Orang Ditangkap, Diselundupkan ke Malaysia

LensaDaily - Penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangannya Senin 2 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.Pengungkapan ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.

02 Maret 2026

Prabowo Terima Kunjungan PM Albanese, Indonesia - Australia Perkuat Kemitraan Strategis

LensaDaily - Indonesia dan Australia sepakat memperkuat kemitraan strategis kedua negara melalui kerja sama konkret di berbagai bidang prioritas. Dalam bidang pertanian, Indonesia dan Australia sepakat memperluas kerja sama guna mendukung penguatan ketahanan pangan Indonesia.Kesepakatan ini hasil pertemuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese. “Dalam pertemuan hari ini saya dan Perdana Menteri Albanese juga membahas berbagai agenda prioritas bersama. Di bidang pertanian, saya mengundang pihak Australia untuk mengembangkan joint venture di sektor pertanian di kedua negara guna mendukung upaya Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan kita,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan pers bersama PM Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.Presiden Prabowo juga mengundang Australia untuk berinvestasi di sektor hilirisasi mineral kritis Indonesia, meliputi pengolahan nikel, tembaga, bauksit, dan emas. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga mendorong perusahaan Indonesia untuk berinvestasi di sektor pertambangan mineral kritis Australia.“Danantara siap bekerja sama dengan para mitranya di Australia untuk menjajaki peluang co-investment dan dalam berbagai bentuk kemitraan lainnya,” kata Presiden Prabowo.Di bidang pendidikan dan tenaga kerja terampil, kedua pemimpin membahas penguatan kerja sama melalui program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi guru dan tenaga pengajar yang akan ditempatkan di universitas dan sekolah-sekolah baru di Indonesia. Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Australia melalui program Australia Awards Garuda Scholarship.Selain itu, Presiden mengusulkan perluasan mutual recognition agreements untuk sertifikasi profesi guna membuka peluang lebih besar bagi para profesional Indonesia berkontribusi pada perekonomian Australia. Hal tersebut sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil di Australia.“Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang kompeten yang dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di Australia. Untuk itu, saya mengusulkan perluasan mutual recognition agreements bagi sertifikasi profesi, sehingga para profesional Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak bagi perekonomian Australia,” jelasnya.Sebagai penutup, Presiden Prabowo mengundang PM Albanese untuk menghadiri Ocean Impact Summit di Bali pada Juni mendatang, guna mendorong capaian nyata kerja sama kelautan dan menegaskan laut sebagai kepentingan bersama kedua negara.Sementara itu, PM Albanese menyampaikan bahwa Australia dan Indonesia telah menyepakati nota kesepahaman antara Pemerintah Australia dan Danantara. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga, sekaligus mengidentifikasi peluang peningkatan investasi dua arah.“Ini akan membantu mengidentifikasi peluang untuk peningkatan investasi dua arah antara negara kita, memperkuat keamanan dan ketahanan ekonomi bersama kita.Menutup pernyataannya, PM Albanese menyampaikan apresiasi atas diskusi dan keramahan Presiden Prabowo, serta menyatakan keyakinannya bahwa hubungan Indonesia–Australia akan terus makin kuat.“Kita akan terus bekerja sama sebagai tetangga, dan yang lebih penting, sebagai sahabat, untuk membangun kawasan yang damai, stabil, dan makmur,” ujar PM Albanese.

06 Februari 2026