icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: phk


TikTok-Tokopedia Pastikan Tak Ada PHK, Rekrut 100 Karyawan

LensaDaily - TikTok Shop dan Tokopedia Group membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perusahaan platform digital tersebut mengungkapkan tengah melakukan rekrutmen untuk 100 posisi.Hal ini diungkapkan Executive Director of Tokopedia and TikTok E-Commerce (Presiden Direktur) Stephanie Susilo di Gedung DPR RI usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di selasar Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.Presiden Direktur PT Tokopedia Stephanie Susilo menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok maupun Tokopedia Group. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah melakukan penataan tenaga kerja melalui mekanisme internal mobility di lingkungan TikTok dan Tokopedia Group.“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group. Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok Tokopedia,” ujar Presiden Direktur PT Tokopedia. â€śSaat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia. Demikianlah kami sampaikan untuk meluruskan berita-berita yang beredar di masyarakat,” sambung Presiden Direktur PT Tokopedia tersebut melanjutkan. Sedangkan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pertemuan ini sebagai respon atas masukan maupun hal-hal yang viral di media sosial, terutama menyangkut isu pemutusan hubungan kerja dari karyawan TikTok yang akhir-akhir ini mengemuka.“Pada hari ini saya memfasilitasi pertemuan. Kami mengundang perwakilan TikTok di China maupun perwakilan TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia dan tadi juga sudah sama-sama dengan Bapak Menteri Tenaga Kerja melakukan dialog,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Sementara itu, Menaker RI Yassierli mengapresiasi langkah cepat Pimpinan DPR RI dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat. Ia juga mengapresiasi kebijakan internal mobility yang diterapkan TikTok-Tokopedia Group karena memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap bekerja di lini usaha lain dalam grup perusahaan.Selain itu, Kemenaker menyambut baik pembukaan lebih dari 100 posisi baru oleh TikTok-Tokopedia Group. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perusahaan terus berkembang sekaligus membuka peluang bagi talenta Indonesia untuk mengisi berbagai posisi yang tersedia.***

06 Juli 2026

Sahkan Keppres Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Prabowo: Kita Bela dan Lindungi Buruh

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Presiden, kebijakan pembentukan Satgas PHK ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat 1 Mei 2026.Kepala Negara pun menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.Dalam kesempatan tersebut, Presiden menuturkan bahwa selalu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk selalu mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Langkah ini sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya

02 Mei 2026

PHK PT Sritex Sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Harus Jamin Hak Pekerja

LensaDaily - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (2/3/2025).Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.Nihayah yang merupakan politisi Fraksi PKB ini, menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayah.Nihayah meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. "Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. "Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," tandasnya.Sumber : dpr.go.id

03 Maret 2025