icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pilekstasi


Polda Riau Musnahkan 184,53 Kg Sabu dan 131.261 Butir Ekstasi Senilai Rp223,9 Miliar

LensaDaily - Polda Riau memusnahkan 184,53 kilogram sabu, 131.261 butir ekstasi, dan 15,61 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari – 26 Februari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp223,9 miliar dan disebut dapat menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa dari bahaya narkoba.Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau serta mendukung program Asta Cita Presiden dalam menciptakan ketertiban dan keamanan nasional.“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil akhir dari serangkaian razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan sejak 12 hingga 27 Februari. Ini langkah tegas dalam menyambut bulan suci Ramadhan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ujar Irjen Iqbal didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Kamis (27/2).Selain narkotika, Polda Riau juga memusnahkan 16.015 botol minuman keras, 15 liter tuak, serta 1.030 knalpot brong yang disita dalam razia Cipta Kondisi di seluruh wilayah hukum Polda Riau.Dari total 440 kasus narkotika yang diungkap sejak awal tahun, 621 tersangka telah diamankan. Selain pemusnahan di tingkat Polda, sejumlah barang bukti juga telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru, Polres Kampar, Polres Inhil, Polres Pelalawan, dan Polres Kepulauan Meranti. Sisanya akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan serta uji laboratorium forensik.Kapolda menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Riau.“Jika masih ada pelaku kejahatan di atas bumi ini, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap mereka,” tegasnya.Ia juga mengajak aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.“Kita harus bersama-sama memberikan rasa aman dan khusyuk bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Ini tugas kita semua untuk meminimalisir kejahatan dan peredaran narkoba di bulan suci,” kata Irjen Iqbal.Polda Riau memastikan bahwa pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara masif demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(Riau)

27 Februari 2025

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 87,68 kg dan 51.882 butir ekstasi.Kapolda Riau, Inspektur Jendral (Irjen) Muhammad Iqbal, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengajak Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu."Dan pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar M. Iqbal saat konfrensi pers, Rabu (19/2/2025).Iqbal melanjutkan, namun saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.Dari langkah hukum itu, tim mengamankan 2 orang pria berinisial JM dan IF, tim juga menemukan barang bukti berupa 90 plastik berwarna kuning bertuliskan huruf China yang diduga berisikan sabu yang disimpan di dalam 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.Lalu ditemukan pula 8 bungkus plastik bening berisikan pil diduga ekstasi merek Barcelona warna biru dan 2 bungkus plastik bening berisikan pil diduga ekstasi merek logo Mercy warna putih yang disimpan di dalam 1 buah tas plastik warna biru dan 1 buah tas plastik warna hijau yang disimpan di dalam 1 kotak yang terbuat dari plastik warna hijau. Tim juga menemukan 2 unit HP android."Dari hasil interogasi terhadap JM, yang bersangkutan mengaku mendapat perintah untuk menjemput langsung ke daerah Parit Amat, Malaysia untuk dibawa ke perairan Sepahat oleh seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih kami selidiki," kata Irjen M. Iqbal.Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)(Riau)

19 Februari 2025

Tangkap 2 Tersangka Bawa Narkotika, Polres Kepulauan Meranti Amankan Sabu seberat 1,03 Kg dan 50 Butir Ekstasi

LensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.  â€śTim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. â€śSaat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)

18 Januari 2025