LensaDaily - Oknum polisi anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah di lakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran."Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Artanto mengutip keterangannya Minggu 5 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan."Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.***
05 Juli 2026Tag: poldajateng
LensaDaily - Pemalsuan produk merek perlengkapan outdoor Eiger diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan kakak-beradik dan para pelaku sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan ada 2 pemilik toko dan 2 produsen asal Jombang dan Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka.“Tersangka kasus ini, diketahui ada 4 orang, dua orang pemilik toko KJ dan KZ, merupakan kakak beradik. Kemudian dua orang lainnya adalah berinisial AM selaku produsen sendal warga Jombang, dan HH juga produsen warga Surabaya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 11 November 2025.“Tersangka sudah ada, ancaman Pasal 100 ayat (2) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan subsider Pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” jelasnya.Dalam kesempatannya, ia menjelaskan tersangka memang belum ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah empat tahun. Meski begitu, mereka disebut telah beroperasi sejak sekitar tiga tahun.“Belum ditahan. Kalau operasinya sejak tiga tahunan,” ujarnya.Sementara PT Eiger Multi Produk Industri sebagai produsen Eiger mengungkap pihaknya menemukan adanya ribuan produk palsu. Ribuan sandal dan tas berlogo Eiger itu ditemukan dijual di sejumlah toko di Solo.Legal PT Eigerindo, Femi Fandriansyah, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus itu ke ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sejak Maret 2024. Saat itu tim internalnya menemukan dugaan pemalsuan merek di lapangan.“Pelaporan ini kita lakukan di Bulan Maret 2024 dan sudah ditangani. Terima kasih Krimsus Polda Jateng, kita sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujar Femi Fandriansyah.Femi Fandriansyah, menjelaskan, temuan awal berada di dua toko, yakni Toko KJ dan AZ di wilayah Pasar Kliwon, Kota Solo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk palsu yang dijual meniru logo dan font khas Eiger.“Yang paling menonjol yang kita laporkan itu sandal dan tas. Ada sandal kurang lebih 3.421 pasang dan tas ada 2.326 tas,” jelasnya.Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan ke polisi merupakan dugaan pemalsuan merek, bukan sekadar kesamaan produk. Pihak Polda Jateng disebut juga sudah menelusuri hingga ke produsen barang-barang tersebut.“Kerugiannya lebih ke immaterialnya, karena ini untuk pengguna Eiger kan sulit membedakan mana yang asli dan palau. Takutnya ketika digunakan ternyata palsu dan nyangkanya ini produk asli,” jelasnya.“Dari logonya mereka menggunakan logo Eiger kemudian fontnya menggunakan font Eiger. Kebanyakan yang kita laporkan dari logonya. Yang kita laporkan pemalsuan merek,” ujarnya.Ia mengungkapkan bahwa dari sisi kualitas, perbedaannya sangat mencolok. Produk asli dijual di atas Rp 180 ribu, sementara versi palsu dibanderol sangat murah di kisaran Rp 15-20 ribu.Ia pun memastikan pelanggan untuk tak khawatir dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta hanya membeli produk Eiger di toko resmi.
12 November 2025LensaDaily - Polda Jawa Tengah menetapkan dua oknum personel Polres Pekalongan ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Keduanya menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang."Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu 5 November 2025.Sedangkan dua tersangka lain berinisial SAP dan JW merupakan warga sipil yang menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.Dirreskrimum mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.Tindak pidana penipuan yang dialami korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025.Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar Rp3,5 miliar.Korban yang menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.Dirreskrimum mengungkapkan korban sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW yang mengaku memiliki jaringan dengan pimpinan Polri."SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban," kata Dirreskrimum.Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
06 November 2025


