LensaDaily - Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena keterlibatan salam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safruddin menegaskan, Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safruddin mengutop keterangannya Senin 11 Mei 2026.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ujar Kapolda, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online.Serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.Menurut Kapolda, saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, ujarnya, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
11 Mei 2026Tag: poldakepri
LensaDaily - Penganiayaan hingga meninggal dunia dialami seorang personel Polri anggota Bintara Muda Polda Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit. Aksi kekerasan tersebut dialami korban diduga dilakukan seniornya sesama anggota Polri di kawasan Asrama Bintara Remaja Polda Kepri, Senin 13 April 2026 malam.Keluarga menduga kematian korban berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Paman korban, Jefri Simanungkalit, mengaku belum mendapat penjelasan terperinci terkait penyebab kematian saat pertama kali menerima kabar duka.“Kami hanya dikabari oleh seniornya ada insiden. Sekitar pukul 03.00 WIB dinihari tadi. Tidak ada penjelasan yang jelas sebelumnya, tiba-tiba sudah seperti itu,” ujarnya saat ditemui di rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Selasa (14/4/2026).Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat jenazah korban di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Menurut Jefri, terdapat sejumlah luka yang dinilai tidak wajar di tubuh Natanael.“Sudah kaku, tegang. Kondisinya babak belur, setengah badan memar. Banyak lebam di tubuh, di lengan, ketiak, kepala bagian belakang juga membiru, kecuali kakinya saja yang tidak kenapa-kenapa. Kalau lihat kondisinya, tidak mungkin satu orang, sepertinya dikeroyok,” jelasnya.Keluarga menyebut Natanael merupakan anggota polisi yang baru lulus pendidikan bintara pada 2025 dan mulai berdinas pada Januari 2026. Di mata keluarga, ia dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak pernah terlibat masalah.Sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan orangtuanya melalui panggilan video pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.“Biasanya dia menelepon, menceritakan kesehariannya kepada orangtua,” kata Jefri.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri mengungkap motif penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas. Aksi itu dilakukan delapan anggota Direktorat Samapta Polda Kepri.Satu oknum polisi senior telah ditetapkan tersangka. Sedangkan tujuh anggota lainnya masih diperiksa atas dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa korban di mess Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan motif di balik penganiayaan brutal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan dipicu oleh kekesalan senior karena korban dianggap tidak melaksanakan kegiatan kurvei atau pembersihan lingkungan mess secara bersama-sama."Pemicunya karena korban tidak melaksanakan kegiatan kurvei yang diperintahkan, sehingga memicu kemarahan seniornya. Sayangnya, tindakan yang diklaim sebagai 'pembinaan' ini justru berujung maut," ujar Kombes Pol Eddwi, Selasa 14 April 2026.Dia mengungkapkan, aksi penganiayaan ternyata tidak hanya dialami Bripda Natanael. Rekannya yang berinisial AP juga menjadi sasaran pemukulan dan tendangan. “AP hanya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.Hingga Selasa siang, jenazah Bripda Natanael masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian secara medis.Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan tegas. Selain penanganan secara kode etik oleh Bidpropam, kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
15 April 2026


