icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: poldametrojaya


Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang Ditangkap, Motifnya Didesak Orangtuanya Menikah

LensaDaily - Seorang driver (pengemudi) ojek online berinisial ATP tewas dibunuh saat tertidur oleh pelaku berinisial RD alias D (25), dan mencuri sepeda motor dan handphone korban. Terungkap motif keberingasan pelaku terdesak menikah dengan kekasihnya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/26) sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Petugase menembak kedua kaki pelaku karena lawan saat ditangkap.“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa 14 Juli 2026.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor PCX milik korban, satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena desakan orang tuanya untuk menikahi kekasihnya yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun.Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

15 Juli 2026

Motif Pelaku Teror Bom SD di Jakarta Saat MPLS Iseng

LensaDaily - Polisi mengungkap motif MY (34) mengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku iseng mengirim pesan bom tersebut kepada guru dan staf sekolah."Satu orang yang melakukan untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin, Senin 13 Juli 2026.Kombes Pol. Iman mengatakan, tim gabungan dari Densus 88 Anti Teror Polri, Gegana Brimob masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang MY yang merupakan warga sekitar sekolah."Sedang kami dalami terus dari penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror," ujarnya.Diketahui, penyisiran oleh tim gabungan dilakukan kurang lebih empat jam, setelah pesan teror ancaman bom dilaporkan pihak sekolah. Namun, tak ada benda mencurigakan ditemukan di lokasi kejadian.Sebelumnya teror bom tersebut diterima salah seorang guru saat hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin 13 Juli 2026. Gegara teror bom tersebut, MPLS pun terpaksa dihentikan. Teror bom tersebut melalui pesan pribadi yang dikirim ke salah satu guru.Akibat teror bom tersebut, kepolisian mengevakuasi para siswa dan guru untuk keluar dari area sekolah. Kegiatan MPLS pun dibubarkan dan para siswa sudah diminta untuk pulang. Hingga kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyisiran lokasi selama empat jam dan tak menemukan bahan peledak atau pun benda yang mencurigakan.***

14 Juli 2026

SD di Jakarta Diteror Bom Saat MPLS Hari Pertama, Pelaku Warga Sekitar Sekolah

LensaDaily - Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Selatan diteror bom saat hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin 13 Juli 2026. Pelaku sudah diketahui dan diamankan polisi, yang ternyata warga sekitar sekolah.Sekolah yang diteror bom tersebut yakni SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Gegara teror bom tersebut, MPLS pun terpaksa dihentikan. Teror bom tersebut melalui pesan pribadi yang dikirim ke salah satu guru.Akibat teror bom tersebut, kepolisian mengevakuasi para siswa dan guru untuk keluar dari area sekolah. Kegiatan MPLS pun dibubarkan dan para siswa sudah diminta untuk pulang. Hingga kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyisiran lokasi selama empat jam dan tak menemukan bahan peledak atau pun benda yang mencurigakan.Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan polisi, hingga menangkap seorang pria inisial MY (34) yang diduga pelaku penyebar pesan teror bom yang sempat menyasar SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). MY ditangkap petugas di sekitar area sekolah."Kegiatan teror yang terjadi, untuk pelaku satu orang inisial MY alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin 13 Juli 2026.Kombes Pol. Budi menerangkan, untuk motif dari MY menyebar pesan teror tersebut masih didalami. Namun, terduga pelaku dipastikan warga yang berada di sekitar lokasi.“Masih dalam pendalam penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan," ungkapnya.***

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi dan TPPU

LensaDaily - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditetapkan berbagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu orang sebagainpihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian itu."Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026 siang. "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur.Pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung."Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono.Dia memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian."Walau (perkara) diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian penyelesaian," pungkasnya.***

11 Juli 2026

Polri Belum Tetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi dan TPPU, Konglomerat Diperiksa

LensaDaily - Penyidikan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka disebut akan menjadi proses lanjutan dalam beberapa waktu ke depan."Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat 10 Juli 2026.Kombes Pol. Budi menerangkan, hingga kini telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Ia membenarkan, salah satu saksi adalah konglomerat berinisial TK.“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” jelasnya.Menurut Kombes Pol. Budi, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya. Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA.Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini telah menggeledah 13 lokasi.Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung sejak Kamis 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari 10 Juli 2026.Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang telah disita.***

11 Juli 2026